Dinas Kesehatan Sinjai Bakal Vaksinasi Pelajar SMP dan SMA
Senin, 12 Juli 2021 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A
Vaksinasi untuk usia 12-17 tahun diatur dalam Surat Edaran HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 30 Juni 2021.
Baca Juga: Mulai 1 Juli, Vaksinasi Umum Dilakukan di Seluruh Puskesmas Makassar
Sementara itu, salah seorang wali murid SD, Anto, menyampaikan vaksinasi buat kalangan pelajar jangan diterapkan ke tingkat SD. Ia khawatir efek negatif vaksin terhadap anaknya, termasuk ke psikis sang anak maupun bagi dirinya selaku orang tua. Apalagi, banyak informasi terkait dampak negatif vaksinasi .
"Untuk memperkuat imunitas bagi anak cukup dengan makanan 4 Sehat 5 Sempurna, setelahnya olahraga rutin. Seyogyanya yang divaksin itu bagi mereka yang usia lanjut, itu juga harus persetujuan sanak saudaranya. Sebab, kalau mekanismenya seperti ini, kesannya pemerintah memaksa masyarakat untuk divaksin," tuturnya.
Baca Juga: Mulai 1 Juli, Vaksinasi Umum Dilakukan di Seluruh Puskesmas Makassar
Sementara itu, salah seorang wali murid SD, Anto, menyampaikan vaksinasi buat kalangan pelajar jangan diterapkan ke tingkat SD. Ia khawatir efek negatif vaksin terhadap anaknya, termasuk ke psikis sang anak maupun bagi dirinya selaku orang tua. Apalagi, banyak informasi terkait dampak negatif vaksinasi .
"Untuk memperkuat imunitas bagi anak cukup dengan makanan 4 Sehat 5 Sempurna, setelahnya olahraga rutin. Seyogyanya yang divaksin itu bagi mereka yang usia lanjut, itu juga harus persetujuan sanak saudaranya. Sebab, kalau mekanismenya seperti ini, kesannya pemerintah memaksa masyarakat untuk divaksin," tuturnya.
(tri)
Lihat Juga :