Pemprov DKI Jakarta: Perusahaan Tidak Memiliki NIB, Permohonan STRP Ditolak
Minggu, 11 Juli 2021 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu untuk STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak dengan rincian: 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit; 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta; 98 permohonan kunjungan duka keluarga.
STRP Tetap Dapat Diajukan Sabtu-Minggu
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.
"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja" jelas Benni. (Baca juga; Pengguna KRL Commuter Line Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja )
Serta Layanan Konsultasi/Penyuluhan Daring STRP juga Tetap Buka Sabtu-Minggu. Adapun pelayanan yang diberikan meliputi Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id; Surat elektronik ke alamat [email protected]; dan Direct Message Media Sosial @layananjakarta. "Jam Pelayanan Konsultasi/Penyuluhan tetap dibuka Sabtu-Minggu pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB," pungkas Benni.
STRP Tetap Dapat Diajukan Sabtu-Minggu
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.
"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja" jelas Benni. (Baca juga; Pengguna KRL Commuter Line Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja )
Serta Layanan Konsultasi/Penyuluhan Daring STRP juga Tetap Buka Sabtu-Minggu. Adapun pelayanan yang diberikan meliputi Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id; Surat elektronik ke alamat [email protected]; dan Direct Message Media Sosial @layananjakarta. "Jam Pelayanan Konsultasi/Penyuluhan tetap dibuka Sabtu-Minggu pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB," pungkas Benni.
(wib)
Lihat Juga :