Pemprov DKI Jakarta: Perusahaan Tidak Memiliki NIB, Permohonan STRP Ditolak

Minggu, 11 Juli 2021 - 18:55 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta:...
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 23.670 Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak 5-11 Juli 2021, berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 23.670 Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak 5-11 Juli 2021, berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP. Tercatat total ada 34.725 permohonan STRP dan sebanyak 8.217 permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan. Sedangkan sebanyak 2.838 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon.

"Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).

Benni menambahkan, penolakan STRP Perusahaan/ Pekerja Kolektif umumnya terjadi karena perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. "Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," katanya.

Benni mengungkapkan, penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, Petugas mendapati Data Permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem. Seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh Pemohon.

"Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," imbuh Benni. (Baca juga; DPR Minta Persyaratan STRP Selama PPKM Darurat Disosialisasi Masif )

Berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan/ Badan Usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi Pekerja. 5 sektor terbanyak yaitu 1.069 di Sektor Keuangan dan Perbankan; 997 di sektor Konstruksi; 935 di sektor kesehatan; 909 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan; 837 di sektor logistik dan transportasi

"Setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai dengan 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak Petugas" ujar Benni. (Baca juga; Mulai Besok Bus Transjakarta Hanya Beroperasi untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
5 Kebiasaan yang Bikin...
5 Kebiasaan yang Bikin Pencernaan Sehat dan Menurunkan Berat Badan
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dituduh Rencanakan Pengeboman 7 Negara
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved