BUMN dan Perbankan di Parepare Diajak Sinergi Tangani Covid-19
Minggu, 11 Juli 2021 - 15:34 WIB
loading...
Pemerintah Kota Parepare mengajak seluruh pihak untuk bersinergi menangani pandemi Covid-19. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
PAREPARE - Kebijakan wajib berbagi lokasi yang diwajibkan bagi seluruh ASN dalam lingkup Pemerintah Kota Parepare , juga diterapkan pada seluruh BUMN, BUMD, Perbankan, dan instansi vertikal yang ada di Parepare.
Sekrataris Kota Parepare, Iwan Asaad mengatakan, hal itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemkot Parepare bersama Pimpinan BUMN, BUMD, Perbankan, dan instansi vertikal secara virtual. "Kita menekankan tiga poin yakni Tracing, Treatment, dan Operasi Yustisi atau penegakan hukum," katanya.
Karena itu, kata Iwan, diimbau agar instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan perbankan, untuk bersinergi dengan Pemkot Parepare dalam penanganan Covid-19 .
Baca Juga: Pemkot Parepare Segera Dirikan Covid Centre di RSUD Andi Makkasau
"Pemerintah Kota berharap agar setiap instansi mewajibkan share lokasi setiap hari bagi karyawan atau pegawainya. Sedapat mungkin untuk tidak melakukan perjalanan dinas. Kalaupun harus melakukan perjalanan dinas, maka diwajibkan untuk rapid antigen/PCR sebelum kembali ke Parepare," papar Iwan.
Pemkot, kata Iwan, juga meminta setiap instansi memberlakukan WFO 25 persen dari keseluruhan karyawan atau maksimal 25 persen bekerja di kantor, dan WFH 75 persen atau 75 persen karyawan bekerja dari rumah.
"Terkait jika ada karyawan atau pegawai yang melakukan isolasi mandiri (isman), kita harapkan dilaporkan agar Pemkot dapat tracing dengan baik," jelasnya.
Sekrataris Kota Parepare, Iwan Asaad mengatakan, hal itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemkot Parepare bersama Pimpinan BUMN, BUMD, Perbankan, dan instansi vertikal secara virtual. "Kita menekankan tiga poin yakni Tracing, Treatment, dan Operasi Yustisi atau penegakan hukum," katanya.
Karena itu, kata Iwan, diimbau agar instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan perbankan, untuk bersinergi dengan Pemkot Parepare dalam penanganan Covid-19 .
Baca Juga: Pemkot Parepare Segera Dirikan Covid Centre di RSUD Andi Makkasau
"Pemerintah Kota berharap agar setiap instansi mewajibkan share lokasi setiap hari bagi karyawan atau pegawainya. Sedapat mungkin untuk tidak melakukan perjalanan dinas. Kalaupun harus melakukan perjalanan dinas, maka diwajibkan untuk rapid antigen/PCR sebelum kembali ke Parepare," papar Iwan.
Pemkot, kata Iwan, juga meminta setiap instansi memberlakukan WFO 25 persen dari keseluruhan karyawan atau maksimal 25 persen bekerja di kantor, dan WFH 75 persen atau 75 persen karyawan bekerja dari rumah.
"Terkait jika ada karyawan atau pegawai yang melakukan isolasi mandiri (isman), kita harapkan dilaporkan agar Pemkot dapat tracing dengan baik," jelasnya.
Lihat Juga :