Catat Ya! Mulai 12 Juli 2021, KA Lokal Bandung Raya Hanya Layani Penumpang Esensial dan Kritikal
Minggu, 11 Juli 2021 - 12:50 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Bagi Anda warga Bandung, mulai besok PT KAI Daop 2 Bandung mulai melakukan pengetatan perjalanan kereta api untuk wilayah Bandung raya. Di mana, KAI hanya memperkenankan penumpang sektor esensial dan kritikal dengan persyaratan lengkap.
Selain itu, pada masa PPKM darurat saat ini, Daop 2 Bandung hanya mengoperasikan 1 KA Lokal, yaitu KRD Bandung raya dengan relasi Padalarang- Cicalengka (PP). Kebijakan itu akan berlaku hingga 20 Juli 2021.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo.
baca juga: Gempar! Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pasar Cikurubuk Evakuasi Gunakan Protokol COVID-19
Menurut dia, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Penumpang juga bisa membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Selain itu, pada masa PPKM darurat saat ini, Daop 2 Bandung hanya mengoperasikan 1 KA Lokal, yaitu KRD Bandung raya dengan relasi Padalarang- Cicalengka (PP). Kebijakan itu akan berlaku hingga 20 Juli 2021.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo.
baca juga: Gempar! Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pasar Cikurubuk Evakuasi Gunakan Protokol COVID-19
Menurut dia, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Penumpang juga bisa membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Lihat Juga :