Putus Rantai Penularan COVID-19, Kapolda Sumut Ajak Warga Gotong Royong
loading...
A
A
A
MEDAN - Penularan COVID-19 terus menggila. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengajak semua pihak bergandeng tangan untuk memutus penyebaran COVID-19. Hal itu perlu dilakukan, mengingat saat ini ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota medan ini, membutuhkan kerja bersama agar bisa berjalan dengan baik dan efektif menekan penularan COVID-19, dan masyarakat disiplin menerapkan prokotol kesehatan.
" PPKM Darurat yang diterapkan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan. Untuk itu jangan dilihat membuat kita khawatir, tetapi menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," tegas Panca saat menggelar rapat koordinasi PPKM Darura t bersama Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Sabtu (10/7/2021).
Dia mengatakan, khusus untuk penyekatan akan dilakukan dibeberapa lokasi di Kota Medan. Namun yang paling penting, adalah sesuai Instruksi Mendagri tentang siapa yang bekerja disaat PPKM Darurat .
"Pekerja esensial sebesar 50 persen dan non esensial sebesar 25 persen. Jadinya dengan adanya pembatasan ini semua perusahaan harus mentaati aturan PPKM Darurat , dengan bekerja 50 persen dari kantor, dan 25 persen bekerja dari rumah. Namun untuk di bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak bekerja 100 persen," ungkapnya.
Panca mengimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan, untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan, agar pelaksanaan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dapat berjalan efektif.
Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota medan ini, membutuhkan kerja bersama agar bisa berjalan dengan baik dan efektif menekan penularan COVID-19, dan masyarakat disiplin menerapkan prokotol kesehatan.
" PPKM Darurat yang diterapkan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan. Untuk itu jangan dilihat membuat kita khawatir, tetapi menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," tegas Panca saat menggelar rapat koordinasi PPKM Darura t bersama Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Sabtu (10/7/2021).
Dia mengatakan, khusus untuk penyekatan akan dilakukan dibeberapa lokasi di Kota Medan. Namun yang paling penting, adalah sesuai Instruksi Mendagri tentang siapa yang bekerja disaat PPKM Darurat .
"Pekerja esensial sebesar 50 persen dan non esensial sebesar 25 persen. Jadinya dengan adanya pembatasan ini semua perusahaan harus mentaati aturan PPKM Darurat , dengan bekerja 50 persen dari kantor, dan 25 persen bekerja dari rumah. Namun untuk di bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak bekerja 100 persen," ungkapnya.
Panca mengimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan, untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan, agar pelaksanaan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dapat berjalan efektif.