Prihatin Perkembangan Psikis Anak Nia Ramadhani-Ardi Bakrie, Gannas Surati KPAI
Sabtu, 10 Juli 2021 - 21:08 WIB
loading...
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) prihatin dengan kasus narkoba yang menimpa pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie . Lebih dari itu, Ketua Umum Gannas I Nyoman Adi Peri mengaku lebih prihatin lagi dengan nasib ketiga buah hati pasangan itu.
“Kami melihat bagaimana momentum tertangkapnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terhadap perkembangan psikis ketiga anaknya, tidak hanya hari ini namun juga ke depannya,” kata Adi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Belum lagi masalah hukum yang bakal dihadapi keduanya. “Apalagi jika proses hukum pidana yang akan dipakai untuk menjerat keduanya,” sambung dia.
Menurutnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hanya korban. Dia bukan bandar atau pengedar narkoba, jadi rehalilitasi itu wajib diberikan. Baca juga: Minta Maaf, Nia Ramadhani Janji Kooperatif dan Patuhi Proses Hukum
“Sudah hampir 14 tahun Gannas berdiri, konsep mazhab kami sebelum Undang Undang Nakoba 2009 tentang rehabilitasi diberlakukan, kami sudah menganut sistem tidak mendukung adanya pemidanaan terhadap penyalahguna, pencandu dan pemakai narkotika,” terang Adi.
“Kami melihat bagaimana momentum tertangkapnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terhadap perkembangan psikis ketiga anaknya, tidak hanya hari ini namun juga ke depannya,” kata Adi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Belum lagi masalah hukum yang bakal dihadapi keduanya. “Apalagi jika proses hukum pidana yang akan dipakai untuk menjerat keduanya,” sambung dia.
Menurutnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hanya korban. Dia bukan bandar atau pengedar narkoba, jadi rehalilitasi itu wajib diberikan. Baca juga: Minta Maaf, Nia Ramadhani Janji Kooperatif dan Patuhi Proses Hukum
“Sudah hampir 14 tahun Gannas berdiri, konsep mazhab kami sebelum Undang Undang Nakoba 2009 tentang rehabilitasi diberlakukan, kami sudah menganut sistem tidak mendukung adanya pemidanaan terhadap penyalahguna, pencandu dan pemakai narkotika,” terang Adi.
Lihat Juga :