Top! Karang Taruna Banten Bentuk Relawan PPKM Mikro Tingkat RW
Sabtu, 10 Juli 2021 - 02:51 WIB
loading...
A
A
A
“Jika menemukan warga yang mengalami gejala, relawan PPKM Karang Taruna ini akan segera lapor kepada Satgas COVID-19. hingga bersama Puskesmas mendata penduduk rentan sakit seperti yang berusia lanjut, balita, dan orang yang memiliki penyakit menahun atau penyakit bawaan,” kata Andika.
Berikutnya, lanjut Andika, relawan PPKM Karang Taruna ini ditugaskan membantu Satgas COVID-19 menyiapkan Ruang Isolasi yang biasanya dibangun Satgas COVID-19 di sekolah, tempat ibadah, balai desa, atau rumah warga yang dipinjamkan. Relawan PPKM Karang Taruna juga diminta memastikan tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK) di ruang isolasi tersebut.
“Semuanya (diinstruksikan dilakukan), sampai memastikan tempat tidur yang layak, pasokan penerangan dan air bersih yang cukup, papan informasi mengenai pencegahan dan penanganan COVID-19,” imbuhnya. Andika menjelaskan dalam menerbitkan instruksinya tersebut, pihaknya juga telah menerbitkan SOP atau standar operasi prosedur pelaksanaan instruksi.
Selain hal-hal yang sudah diungkapkannya tadi, kata dia, SOP juga mengatur sampai kepada tugas menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum. hingga menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat umum seperti di sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, dan poskesdes.
Berikutnya, lanjut Andika, relawan PPKM Karang Taruna ini ditugaskan membantu Satgas COVID-19 menyiapkan Ruang Isolasi yang biasanya dibangun Satgas COVID-19 di sekolah, tempat ibadah, balai desa, atau rumah warga yang dipinjamkan. Relawan PPKM Karang Taruna juga diminta memastikan tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK) di ruang isolasi tersebut.
“Semuanya (diinstruksikan dilakukan), sampai memastikan tempat tidur yang layak, pasokan penerangan dan air bersih yang cukup, papan informasi mengenai pencegahan dan penanganan COVID-19,” imbuhnya. Andika menjelaskan dalam menerbitkan instruksinya tersebut, pihaknya juga telah menerbitkan SOP atau standar operasi prosedur pelaksanaan instruksi.
Selain hal-hal yang sudah diungkapkannya tadi, kata dia, SOP juga mengatur sampai kepada tugas menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum. hingga menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat umum seperti di sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, dan poskesdes.
(msd)
Lihat Juga :