Sangihe Akhirnya Tunda Sekolah Tatap Muka di Zona Merah dan Oranye
loading...
A
A
A
SANGIHE - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe , Sulawesi Utara akhirnya menunda rencana kegiatan pembelajaran sekolah tatap muka di Zona Merah dan Oranye.
Baca juga: Blitar Gempar, Istri Tewas Telanjang di Kamar dan Suami Ditemukan Gantung Diri
"Kami menunda kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah yang berada di zona merah dan oranye," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Djoli Mandak, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Batam Zona Merah, PPKM Darurat Diterapkan Mulai Senin
Berdasarkan kalender pendidikan, pada Senin 12 Juli 2021 kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah harus dimulai. Namun ada beberapa sekolah yang akhirnya harus ditunda kegiatannya.
Berdasarkan penetapan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sangihe tanggal 5 Juli 2021, yang masuk zona merah atau risiko tinggi ialah kampung Kendahe 1, Kendahe 2, Naha, Kelurahan Mahena, Apengsembeka dan Santiago.
Sedangkan zona oranye atau risiko sedang Kelurahan Manente, Bungalawang, Tona 1 dan Tapuang. "Selain sekolah di zona merah dan oranye, maka kegiatan belajar mengajar tahun pelajaran 2021-2022 sudah harus dimulai hari Senin(12/7)," katanya.
Dia mengatakan, sekolah yang menerapkan kegiatan belajar secara tatap muka tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat bagi semua anak didik dan jajaran pendidikan.
"Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di lingkungan sekolah guna mencegah penularan COVID-19," tegasnya.
Dia berharap peranan orang tua untuk turut mengingatkan dan menyiapkan masker bagi setiap anak yang ke sekolah. "Peran serta orang tua sangat diharapkan dalam mengingatkan setiap anak agar mematuhi protokol kesehatan saat pergi ke sekolah," tandasnya.
Baca juga: Blitar Gempar, Istri Tewas Telanjang di Kamar dan Suami Ditemukan Gantung Diri
"Kami menunda kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah yang berada di zona merah dan oranye," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Djoli Mandak, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Batam Zona Merah, PPKM Darurat Diterapkan Mulai Senin
Berdasarkan kalender pendidikan, pada Senin 12 Juli 2021 kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah harus dimulai. Namun ada beberapa sekolah yang akhirnya harus ditunda kegiatannya.
Berdasarkan penetapan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sangihe tanggal 5 Juli 2021, yang masuk zona merah atau risiko tinggi ialah kampung Kendahe 1, Kendahe 2, Naha, Kelurahan Mahena, Apengsembeka dan Santiago.
Sedangkan zona oranye atau risiko sedang Kelurahan Manente, Bungalawang, Tona 1 dan Tapuang. "Selain sekolah di zona merah dan oranye, maka kegiatan belajar mengajar tahun pelajaran 2021-2022 sudah harus dimulai hari Senin(12/7)," katanya.
Dia mengatakan, sekolah yang menerapkan kegiatan belajar secara tatap muka tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat bagi semua anak didik dan jajaran pendidikan.
"Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di lingkungan sekolah guna mencegah penularan COVID-19," tegasnya.
Dia berharap peranan orang tua untuk turut mengingatkan dan menyiapkan masker bagi setiap anak yang ke sekolah. "Peran serta orang tua sangat diharapkan dalam mengingatkan setiap anak agar mematuhi protokol kesehatan saat pergi ke sekolah," tandasnya.
(shf)