BPJAMSOSTEK Jakarta Sosialisasi Program JKP pada Ratusan Perusahaan Binaan
Jum'at, 09 Juli 2021 - 22:16 WIB
loading...
A
A
A
Irfan menambahkan, manfaat dari Program JKP adalah uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk mendapatkan manfaat ini, perusahaan tidak perlu membayar iuran tambahan karena seluruh iuran ditanggung oleh Pemerintah pusat dan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Irfan menambahkan, untuk mendapatkan manfaat tersebut peserta program JKP harus memenuhi persyaratan, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), saat pertama kali menjadi peserta JKP usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik PKWTT maupun PKWT.
Selanjutnya, kriteria bagi pemberi kerja atau badan usaha yang dapat mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program JKP, untuk perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 5 program (JKK,JKM,JHT,JP,JKN) sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT, JKN).
Irfan juga menginformasikan bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Wilayah DKI Jakarta, masyarakat tetap dapat mengajukan klaim JHT secara digital melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan dapat menerima layanan informasi dengan menghubungi Call Center 175 terkait program BPJAMSOSTEK dan prosedur Lapak Asik.
Irfan menjelaskan, layanan tanpa kontak fisik atau yang biasa disebut Lapak Asik merupakan inovasi BPJAMSOSTEK untuk menyesuaikan kondisi pandemi saat ini dan sebagai wujud dukungan atas kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Irfan menambahkan, untuk mendapatkan manfaat tersebut peserta program JKP harus memenuhi persyaratan, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), saat pertama kali menjadi peserta JKP usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik PKWTT maupun PKWT.
Selanjutnya, kriteria bagi pemberi kerja atau badan usaha yang dapat mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program JKP, untuk perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 5 program (JKK,JKM,JHT,JP,JKN) sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT, JKN).
Irfan juga menginformasikan bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Wilayah DKI Jakarta, masyarakat tetap dapat mengajukan klaim JHT secara digital melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan dapat menerima layanan informasi dengan menghubungi Call Center 175 terkait program BPJAMSOSTEK dan prosedur Lapak Asik.
Irfan menjelaskan, layanan tanpa kontak fisik atau yang biasa disebut Lapak Asik merupakan inovasi BPJAMSOSTEK untuk menyesuaikan kondisi pandemi saat ini dan sebagai wujud dukungan atas kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.
(wib)
Lihat Juga :