PPKM Mikro, Kapolda Sumut: Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar
Jum'at, 09 Juli 2021 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, bar, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50% dan protokol kesehatan ketat.
Mantan Kapolda Sulut ini mengajak semua elemen masyarakat turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam rangka mempercepat akselerasi proses vaksinasi COVID-19 dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Kita harus bersama-sama menjaganya, oleh karenanya ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran COVID-19," tandasnya.
Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, bar, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50% dan protokol kesehatan ketat.
Mantan Kapolda Sulut ini mengajak semua elemen masyarakat turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam rangka mempercepat akselerasi proses vaksinasi COVID-19 dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Kita harus bersama-sama menjaganya, oleh karenanya ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran COVID-19," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :