Kasus Dermaga Wawali Kota Bima, Dua Saksi Diancam dan Dikejar OTK di Pengadilan
Kamis, 08 Juli 2021 - 06:15 WIB
loading...
A
A
A
Mengetahui saksi dalam tekanan serta ancaman sekelompok orang, anggota Kejari Bima mengajak keluar lewat pintu khusus sebelah barat yang menghubungkan kantor Kejari Bima dan Kantor Pengadilan.
Di kantor Kejaksaan, Akbar pun bersembunyi dalam toilet. Disitu ia mencoba menelpon salah satu rekannya, namun kondisi jaringan telekomunikasi yang tak ada signal.
"Setelah bergegas keluar dari dalam toilet dan kembali bertemu dengan anggota Kejaksaan yang tadi. Dari situ saya mendapatkan kabar, jika Sukriadin salah seorang saksi disembunyikan dari dalam gudang kantor Kejaksaan setempat dan dikunci dari luar oleh pegawai Kejaksaan agar ia terhindar pula dari kejaran OTK yang mencarinya saat itu. Karena, ia pun sempat dikepung usai memberikan keterangan saksinya di Pengadilan Negeri Bima dalam kasus pembangunan dermaga tanpa izin," ungkap Akbar.
Setelah bertemu Damar, sapaan akrab Sukriadin, keduanya pun menelpon anggota Kepolisian untuk menjemput mereka di kantor Kejaksaan guna mengantisipasi ancaman OTK yang kebetulan masih berkeliaran.
Tak hanya sampai disitu, kekejaman para OTK yang berwatak preman dilampiaskan pula pada salah seorang rekan dari saksi yang diketahui bernama Sultan.
Di halaman kantor Pengadilan, Sultan dihakimi serta dianiaya dengan senjata tajam oleh sekelompok OTK tersebut hingga mengalami luka yang cukup serius. Beruntung saat itu segera dilerai oleh anggota Kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut.
Di kantor Kejaksaan, Akbar pun bersembunyi dalam toilet. Disitu ia mencoba menelpon salah satu rekannya, namun kondisi jaringan telekomunikasi yang tak ada signal.
"Setelah bergegas keluar dari dalam toilet dan kembali bertemu dengan anggota Kejaksaan yang tadi. Dari situ saya mendapatkan kabar, jika Sukriadin salah seorang saksi disembunyikan dari dalam gudang kantor Kejaksaan setempat dan dikunci dari luar oleh pegawai Kejaksaan agar ia terhindar pula dari kejaran OTK yang mencarinya saat itu. Karena, ia pun sempat dikepung usai memberikan keterangan saksinya di Pengadilan Negeri Bima dalam kasus pembangunan dermaga tanpa izin," ungkap Akbar.
Setelah bertemu Damar, sapaan akrab Sukriadin, keduanya pun menelpon anggota Kepolisian untuk menjemput mereka di kantor Kejaksaan guna mengantisipasi ancaman OTK yang kebetulan masih berkeliaran.
Tak hanya sampai disitu, kekejaman para OTK yang berwatak preman dilampiaskan pula pada salah seorang rekan dari saksi yang diketahui bernama Sultan.
Di halaman kantor Pengadilan, Sultan dihakimi serta dianiaya dengan senjata tajam oleh sekelompok OTK tersebut hingga mengalami luka yang cukup serius. Beruntung saat itu segera dilerai oleh anggota Kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut.
Lihat Juga :