Terdesak Uang Kos, Mahasiswa Nekat Curi Laptop dan Ponsel
Rabu, 07 Juli 2021 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Kurang dari 2x24 jam pelaku berhasil diamankan. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muh Iqbal Kosman usai mendapat informasi dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
"Jadi pelaku mencuri dengan mencongkel jendela menggunakan obeng saat korban masih terlelap. Handphone korban dijual ke salah satu Mal di Makassar seharga Rp750.000, kemudian dipakai untuk bayar kos," ujar Mukhtari.
Baca Juga: Terekam CCTV, Residivis Pencurian Tablet di Dharmawangsa Jaksel Langsung Dibekuk Polisi
Sementara laptop korban, sudah dikembalikan sebelum diamankan. "Jadi pelaku beralasan laptop itu dirampas dari seorang laki-laki yang hendak mencuri di kamarnya. Yah begitu berpura-pura jadi penolong," ungkapnya.
Saat ini FN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelas Mukhtari.
"Jadi pelaku mencuri dengan mencongkel jendela menggunakan obeng saat korban masih terlelap. Handphone korban dijual ke salah satu Mal di Makassar seharga Rp750.000, kemudian dipakai untuk bayar kos," ujar Mukhtari.
Baca Juga: Terekam CCTV, Residivis Pencurian Tablet di Dharmawangsa Jaksel Langsung Dibekuk Polisi
Sementara laptop korban, sudah dikembalikan sebelum diamankan. "Jadi pelaku beralasan laptop itu dirampas dari seorang laki-laki yang hendak mencuri di kamarnya. Yah begitu berpura-pura jadi penolong," ungkapnya.
Saat ini FN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelas Mukhtari.
(agn)
Lihat Juga :