Terdesak Uang Kos, Mahasiswa Nekat Curi Laptop dan Ponsel

Rabu, 07 Juli 2021 - 15:59 WIB
loading...
Terdesak Uang Kos, Mahasiswa Nekat Curi Laptop dan Ponsel
Polisi meringkus mahasiswa yang nekat curi laptop dan ponsel di dalam rumah kos. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pria berinisial FN (22), salah satu mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar terpaksa berurusan dengan kepolisian, lantaran diduga telah melakukan pencurian alat elektronik.

FN diduga mencuri satu unit laptop dan ponsel milik salah seorang mahasiswi yang tinggal satu kosan dengannya di Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan pelaku diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan 7, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (7/7/2021) sekira pukul 00.30 Wita.



"Yang bersangkutan merupakan mahasiswa yang tinggal satu kos atau tetangga kamar korban yang juga merupakan mahasiswi di Kecamatan Tamalanrea. Korban perempuan inisial NA," kata Mukhtari.

Mukhtari menyatakan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan ponsel merek Vivo 1904 dan laptop merek Lenovo pada awal Juli 2021 lalu, sekira pukul 10.00 Wita.

"Korban baru bangun mendapati jendela kamarnya rusak serta melihat laptop dan ponselnya hilang di dalam kamar kosnya. Kemudian melapor ke Polsek Tamalanrea," ujar Mukhtari.

Kurang dari 2x24 jam pelaku berhasil diamankan. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muh Iqbal Kosman usai mendapat informasi dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

"Jadi pelaku mencuri dengan mencongkel jendela menggunakan obeng saat korban masih terlelap. Handphone korban dijual ke salah satu Mal di Makassar seharga Rp750.000, kemudian dipakai untuk bayar kos," ujar Mukhtari.



Sementara laptop korban, sudah dikembalikan sebelum diamankan. "Jadi pelaku beralasan laptop itu dirampas dari seorang laki-laki yang hendak mencuri di kamarnya. Yah begitu berpura-pura jadi penolong," ungkapnya.

Saat ini FN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelas Mukhtari.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)