Bukittinggi Resmi Terapkan PPKM Mikro, 75 Persen ASN Bekerja dari Rumah
Rabu, 07 Juli 2021 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas tetap menjalankan tugas di SKPD masing-masing dengan ketentuan, pejabat eselon II dan III berdinas seperti biasa. Sedangkan pejabat eselon IV dapat bekerja dari rumah sesuai kebutuhan.
Adapun bagi pelaksana/ tenaga kontrak dapat melaksanakan tugas dari rumah, kecuali bagi staf pendukung, antara lain: petugas kebersihan, supir, petugas operasional dan lain-lain.
Eselon III dan IV pada Kantor dan Kecamatan, Lurah, Sekretaris Lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kepala Tata Usaha, tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk pelaksana/ tenaga kontrak di unit kerja tersebut dapat melaksanakan tugas dirumah sesuai dengan kebutuhan SKPD.
Kepala Sekolah SMP/ SD/ TK dan tenaga kependidikan disebutkan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Sedangkan guru dapat melaksanakan tugas dari rumah sesuai dengan kebutuhan UPTD.
Khusus bagi ASN/ Tenaga Kontrak yang memiliki riwayat penyakit menahun, seperti jantung, ginjal, paru-paru, asma dan lainnya dapat melaksanakan tugas dari rumah dengan menyertakan Surat Keterangan Dokter Pemerintah. Penerapan kerja dari rumah ini juga meliputi bagi ibu hamil dan menyusui.
Dalam edaran itu, Wako Erman Safar menegaskan, ASN/ tenaga kontrak yang bekerja dari rumah tidak diperkenankan ke luar daerah tanpa seizin Kepala SKPD. Dalam keadaan mendesak, ASN/ tenaga kontrak dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas.
Adapun bagi pelaksana/ tenaga kontrak dapat melaksanakan tugas dari rumah, kecuali bagi staf pendukung, antara lain: petugas kebersihan, supir, petugas operasional dan lain-lain.
Eselon III dan IV pada Kantor dan Kecamatan, Lurah, Sekretaris Lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kepala Tata Usaha, tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk pelaksana/ tenaga kontrak di unit kerja tersebut dapat melaksanakan tugas dirumah sesuai dengan kebutuhan SKPD.
Kepala Sekolah SMP/ SD/ TK dan tenaga kependidikan disebutkan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Sedangkan guru dapat melaksanakan tugas dari rumah sesuai dengan kebutuhan UPTD.
Khusus bagi ASN/ Tenaga Kontrak yang memiliki riwayat penyakit menahun, seperti jantung, ginjal, paru-paru, asma dan lainnya dapat melaksanakan tugas dari rumah dengan menyertakan Surat Keterangan Dokter Pemerintah. Penerapan kerja dari rumah ini juga meliputi bagi ibu hamil dan menyusui.
Dalam edaran itu, Wako Erman Safar menegaskan, ASN/ tenaga kontrak yang bekerja dari rumah tidak diperkenankan ke luar daerah tanpa seizin Kepala SKPD. Dalam keadaan mendesak, ASN/ tenaga kontrak dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas.
Lihat Juga :