Bukittinggi Resmi Terapkan PPKM Mikro, 75 Persen ASN Bekerja dari Rumah

Rabu, 07 Juli 2021 - 10:39 WIB
loading...
Bukittinggi Resmi Terapkan PPKM Mikro, 75 Persen ASN Bekerja dari Rumah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai diterapkan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli 2021. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BUKITTINGGI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai diterapkan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengeluarkan kebijakan pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Bukittinggi.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Bukittinggi, Nomor : 800/15/III-BKPSDM/2021 tentang Pelaksanaan Dinas Bekerja dari Rumah (Work From Home) Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

"Pemerintah setempat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019," kata Erman Safar, Rabu (7/7/2021).

Dalam surat edaran itu disebutkan 75 persen ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi menjalankan tugas kedinasan di rumah dan 25 persen sisanya menjalankan tugas kedinasan di kantor.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersifat pelayanan tetap melaksanakan tugas seperti biasa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Namun jika dibutuhkan, Kepala SKPD dapat membuat jadwal pelayanan sesuai kebutuhan.

Sementara, bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas tetap menjalankan tugas di SKPD masing-masing dengan ketentuan, pejabat eselon II dan III berdinas seperti biasa. Sedangkan pejabat eselon IV dapat bekerja dari rumah sesuai kebutuhan.

Adapun bagi pelaksana/ tenaga kontrak dapat melaksanakan tugas dari rumah, kecuali bagi staf pendukung, antara lain: petugas kebersihan, supir, petugas operasional dan lain-lain.

Eselon III dan IV pada Kantor dan Kecamatan, Lurah, Sekretaris Lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kepala Tata Usaha, tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk pelaksana/ tenaga kontrak di unit kerja tersebut dapat melaksanakan tugas dirumah sesuai dengan kebutuhan SKPD.

Kepala Sekolah SMP/ SD/ TK dan tenaga kependidikan disebutkan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Sedangkan guru dapat melaksanakan tugas dari rumah sesuai dengan kebutuhan UPTD.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)