Bukittinggi Resmi Terapkan PPKM Mikro, 75 Persen ASN Bekerja dari Rumah

Rabu, 07 Juli 2021 - 10:39 WIB
loading...
Bukittinggi Resmi Terapkan...
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai diterapkan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli 2021. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BUKITTINGGI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai diterapkan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengeluarkan kebijakan pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Bukittinggi.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Bukittinggi, Nomor : 800/15/III-BKPSDM/2021 tentang Pelaksanaan Dinas Bekerja dari Rumah (Work From Home) Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

"Pemerintah setempat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019," kata Erman Safar, Rabu (7/7/2021).

Dalam surat edaran itu disebutkan 75 persen ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi menjalankan tugas kedinasan di rumah dan 25 persen sisanya menjalankan tugas kedinasan di kantor.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersifat pelayanan tetap melaksanakan tugas seperti biasa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Namun jika dibutuhkan, Kepala SKPD dapat membuat jadwal pelayanan sesuai kebutuhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Anung: DKI Siap...
Pramono Anung: DKI Siap Berlakukan WFH Satu Hari Setiap Pekan
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Agam Sumatra Barat
5 Kali Gempa Dangkal...
5 Kali Gempa Dangkal Guncang Solok Selatan Sumbar, Berpusat di Darat
AKPI Distribusikan Bantuan...
AKPI Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar
Prabowo Tiba di Sumbar,...
Prabowo Tiba di Sumbar, Kembali Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
Pemprov Sumbar Perpanjang...
Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Infografis
Resmi, Chelsea Pecat...
Resmi, Chelsea Pecat Graham Potter dari Kursi Kepelatihan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved