Bukittinggi Resmi Terapkan PPKM Mikro, 75 Persen ASN Bekerja dari Rumah

Rabu, 07 Juli 2021 - 10:39 WIB
loading...
Bukittinggi Resmi Terapkan...
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai diterapkan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli 2021. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BUKITTINGGI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai diterapkan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengeluarkan kebijakan pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Bukittinggi.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Bukittinggi, Nomor : 800/15/III-BKPSDM/2021 tentang Pelaksanaan Dinas Bekerja dari Rumah (Work From Home) Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

"Pemerintah setempat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019," kata Erman Safar, Rabu (7/7/2021).

Dalam surat edaran itu disebutkan 75 persen ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi menjalankan tugas kedinasan di rumah dan 25 persen sisanya menjalankan tugas kedinasan di kantor.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersifat pelayanan tetap melaksanakan tugas seperti biasa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Namun jika dibutuhkan, Kepala SKPD dapat membuat jadwal pelayanan sesuai kebutuhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Anung: DKI Siap...
Pramono Anung: DKI Siap Berlakukan WFH Satu Hari Setiap Pekan
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Agam Sumatra Barat
5 Kali Gempa Dangkal...
5 Kali Gempa Dangkal Guncang Solok Selatan Sumbar, Berpusat di Darat
AKPI Distribusikan Bantuan...
AKPI Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar
Prabowo Tiba di Sumbar,...
Prabowo Tiba di Sumbar, Kembali Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
Pemprov Sumbar Perpanjang...
Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Rekomendasi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Mesir Lolos ke 16 Besar...
Mesir Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Conte Resmi Mundur dari...
Conte Resmi Mundur dari Kursi Kepelatihan Tottenham Hotspur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved