Gus Idris Tersangka Video Hoaks Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
Rabu, 07 Juli 2021 - 08:56 WIB
loading...
Gus Idris saat diperiksa polisi di pondoknya beberapa waktu lalu. Foto/MPI/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Gus Idris yang telah ditetapkan sebagai tersangka video hoaks oleh Polres Malang hingga kini belum juga ditahan. Hingga kini polisi menyatakan masih melakukan pemeriksaan kepada Gus Idrus.
Baca juga: Gempar Video Penembakan Gus Idris Pengasuh Pesantren di Malang, Polda Jatim Pastikan Hoax
"Sementara yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan, untuk hasilnya saya belum mendapat laporan dari penyidiknya. Kami pastikan melakukan pemeriksaan secara profesional," ucap Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Tahanan KPK Ini Digerebek saat Asyik Pesta Minuman Keras di Makassar
Kapolres menjelaskan, selama ini Gus Idris kooperatif dalam setiap penyelidikan dan tahapan hukum yang dijalankannya. Hal ini yang membuat kepolisian masih belum menahan Gus Idris.
"Idris kooperatif, jaminan tidak melarikan diri. Sementara yang bersangkutan kooperatif," ucap mantan Kapolres Madiun ini.
Namun pihaknya memastikan apabila berdasarkan hasil gelar perkara secepatnya selesai dilakukan, maka penahanan akan dilakukan. "Untuk penahanan, kami menunggu hasil gelar perkara yang secepatnya akan dilakukan," janjinya.
Baca juga: Gempar Video Penembakan Gus Idris Pengasuh Pesantren di Malang, Polda Jatim Pastikan Hoax
"Sementara yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan, untuk hasilnya saya belum mendapat laporan dari penyidiknya. Kami pastikan melakukan pemeriksaan secara profesional," ucap Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Tahanan KPK Ini Digerebek saat Asyik Pesta Minuman Keras di Makassar
Kapolres menjelaskan, selama ini Gus Idris kooperatif dalam setiap penyelidikan dan tahapan hukum yang dijalankannya. Hal ini yang membuat kepolisian masih belum menahan Gus Idris.
"Idris kooperatif, jaminan tidak melarikan diri. Sementara yang bersangkutan kooperatif," ucap mantan Kapolres Madiun ini.
Namun pihaknya memastikan apabila berdasarkan hasil gelar perkara secepatnya selesai dilakukan, maka penahanan akan dilakukan. "Untuk penahanan, kami menunggu hasil gelar perkara yang secepatnya akan dilakukan," janjinya.
Lihat Juga :