Satpol PP Kota Bandung Tindak 47 Pelanggaran, Mayoritas Karaoke dan Tempat Makan

Rabu, 07 Juli 2021 - 06:13 WIB
loading...
Satpol PP Kota Bandung Tindak 47 Pelanggaran, Mayoritas Karaoke dan Tempat Makan
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi.Foto istimewa
A A A
BANDUNG - Tiga hari pelaksanaan PPKM darurat di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak 47 pelanggar.Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, para pelanggar didominasi oleh para pemilik usaha.

Para pelanggar disanksi mulai yang ringan sampai pada penerapan denda administratif sebesar Rp500.000 setelah dilakukan penyegelan.

“Mulai dari dibubarkan, penghentian kegiatan, sampai penahanan identitas penduduk dan sedang proses denda administratif. Pembubaran itu lebih banyak di tempat kuliner. Kemudian secara paksa itu kegiatan tempat karaoke,” ucap Idris saat memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa (6/7/2021).

Idris menyatakan, umumnya masyarakat sudah memahami aturan PPKM Darurat. Secara individu, masyarakat bisa menjaga standar protokol kesehatan. Hanya saja para pelaku usaha yang kerap kucing-kucingan dan tetap membandel.

Padahal, sambung Idris, Pemkot Bandung telah menyosialisasikan Perwal Nomor 68 Tahun 2021 sebagai regulasi pelaksanaan PPKM Darurat. Baik sosialisasi melalui edaran tertulis ataupun woro-woro ke lapangan.

“Ada berbagai alasan yang disampaikan, mulai dari alasan klasik tentang kebutuhan. Kedua terkait sosialisasi dengan alasan mereka belum mengetahui. Padahal setiap Perwal yang turun, langsung diteruskan baik berupa surat kewilayahan terkait Perwal. Ada juga melalui woro-woro,” jelasnya.

Idris menuturkan, para pelaku usaha tersebut menjadi mayoritas pelanggar. Sejak Januari hingga Juni 2021 pihaknya mencatat ratusan pelanggar sudah ditindak dan diberi sanksi denda administratif dan terkumpul sebanyak Rp103.500.000.

“Yang jelas dihentikan, lalu disegel dan kemudian diproses denda administratif. Kita lihat kalau pelanggarannya berulang dan lain lain kita bisa ajukan pembekuan izin usaha sampai pencabutan. Penyegelan ini berlaku 14 hari,” imbuh dia.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2297 seconds (0.1#10.140)