Satpol PP Kota Bandung Tindak 47 Pelanggaran, Mayoritas Karaoke dan Tempat Makan
Rabu, 07 Juli 2021 - 06:13 WIB
loading...
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi.Foto istimewa
A
A
A
BANDUNG - Tiga hari pelaksanaan PPKM darurat di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak 47 pelanggar.Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, para pelanggar didominasi oleh para pemilik usaha.
Para pelanggar disanksi mulai yang ringan sampai pada penerapan denda administratif sebesar Rp500.000 setelah dilakukan penyegelan. Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga Bandung Divonis Denda Rp250 Ribu
“Mulai dari dibubarkan, penghentian kegiatan, sampai penahanan identitas penduduk dan sedang proses denda administratif. Pembubaran itu lebih banyak di tempat kuliner. Kemudian secara paksa itu kegiatan tempat karaoke,” ucap Idris saat memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa (6/7/2021).
Idris menyatakan, umumnya masyarakat sudah memahami aturan PPKM Darurat. Secara individu, masyarakat bisa menjaga standar protokol kesehatan. Hanya saja para pelaku usaha yang kerap kucing-kucingan dan tetap membandel. Baca juga: Bandung Geger, Mahasiswi Lahirkan Bayinya Sendirian dan Dibuang di Tempat Sampah
Padahal, sambung Idris, Pemkot Bandung telah menyosialisasikan Perwal Nomor 68 Tahun 2021 sebagai regulasi pelaksanaan PPKM Darurat. Baik sosialisasi melalui edaran tertulis ataupun woro-woro ke lapangan.
Para pelanggar disanksi mulai yang ringan sampai pada penerapan denda administratif sebesar Rp500.000 setelah dilakukan penyegelan. Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga Bandung Divonis Denda Rp250 Ribu
“Mulai dari dibubarkan, penghentian kegiatan, sampai penahanan identitas penduduk dan sedang proses denda administratif. Pembubaran itu lebih banyak di tempat kuliner. Kemudian secara paksa itu kegiatan tempat karaoke,” ucap Idris saat memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa (6/7/2021).
Idris menyatakan, umumnya masyarakat sudah memahami aturan PPKM Darurat. Secara individu, masyarakat bisa menjaga standar protokol kesehatan. Hanya saja para pelaku usaha yang kerap kucing-kucingan dan tetap membandel. Baca juga: Bandung Geger, Mahasiswi Lahirkan Bayinya Sendirian dan Dibuang di Tempat Sampah
Padahal, sambung Idris, Pemkot Bandung telah menyosialisasikan Perwal Nomor 68 Tahun 2021 sebagai regulasi pelaksanaan PPKM Darurat. Baik sosialisasi melalui edaran tertulis ataupun woro-woro ke lapangan.
Lihat Juga :