Surat Mendagri No.131 Jadi Dasar AMJ Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 07 Juli 2021 - 00:10 WIB
loading...
Surat Mendagri No.131...
Kabag Otda, Ahmad Rasyid Ritonga,Biro Otda Provsu.(Sindonews.com/Ist)
A A A
MEDAN - Terbitnya Surat Mendagri Nomor 131.12/3649/OTDA, tertanggal 4 Juni 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumut, sebenarnya menjadi dasar akhir masa jabatan (AMJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor dan Togar Sitorus, tidak lagi berlaku normal pada Februari 2022.

Apalagi dalam poin 8 huruf d pada surat itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diminta mengusulkan pemberhentian Hefriansyah-Togar melalui DPRD Pematang Siantar. Sehingga dengan kata lain, AMJ Hefriansyah-Togar idealnya menyesuaikan perintah Kemendagri tersebut. Baca juga: Kemendagri Minta Perpustakaan dan Pemda Bersinergi Bangun Literasi Masyarakat

"Sebenarnya begitu (surat Mendagri itu jadi dasar atas AMJ Hefriansyah-Togar, Red). Pemprov di sini sebagai jembatan, namun yang menerbitkan surat keputusannya adalah Kemendagri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung melalui Kabag Otda, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Selasa (6/7/2021).

Tidak hanya mengusulkan pemberhentian, surat Mendagri yang ditandatangi oleh Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik tersebut, menjelaskan agar dapat melakukan pelantikan terhadap Wali Kota Pematang Siantar terpilih sebagai rangkaian proses kebijakan.

Surat itu sebagai tindak lanjut, Kepmendagri Nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani Sp.A sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

"Boleh aja Wali Kota Siantar mengeluarkan argumen karena itu hak dia. Sah-sah saja dia berpendapat. Namun pengemban regulasi inikan pembinanya Kemendagri. Yang menerbitkan SK (surat keputusan) pemberhentian dan pengangkatan juga mereka. Jadi nantinya juga kembali ke mereka. Dikaji lagi sejauh mana masa jabatan kepala daerah itu," terangnya.

Soal AMJ Hefriansyah sendiri, diakuinya pernah mendengar informasi dari pihak Kemendagri, bahwa yang bersangkutan telah menyetujui kebijakan tersebut. Bahkan segala hak-hak Hefriansyah, diketahui akan diakomodir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Usulkan Dana...
Mendagri Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh Diperpanjang
Kasatgas PRR: Penanganan...
Kasatgas PRR: Penanganan Pengungsi Banjir Sumatera Hampir Tuntas
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Izinkan Warga Titip Kendaraan di Kelurahan hingga Kantor Wali Kota saat Mudik
Fadia Arafiq Tersangka...
Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Prabowo Apresiasi Penanganan...
Prabowo Apresiasi Penanganan Bencana di Sumut: Sebagian Besar Sudah Mengalami Perbaikan
Zohran Mamdani Salat...
Zohran Mamdani Salat Iduladha dengan Jubah Arsenal
Wali Kota Ini Tewas...
Wali Kota Ini Tewas Diberondong Tembakan Pembunuh Bayaran saat Berangkat ke Kantor
Sosok Eileen Wang, Wali...
Sosok Eileen Wang, Wali Kota di AS yang Ketahuan Jadi Mata-mata China
Rekomendasi
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Terima Penghargaan MURI Kartini atas Konser Tehillim - The Heart of Worship
Jangan Cuma Top-Up,...
Jangan Cuma Top-Up, Yuk Kelola Saldo ShopeePay Kamu dengan 4 Langkah Ini!
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved