Polisi: Karaoke Tak Boleh Apalagi Pijat, Mana Ada Pijat Jaga Jarak
Selasa, 06 Juli 2021 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Dasar penegakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat itu Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Para pelanggar PPKM Darurat dianggap telah menghalangi penanggulangan wabah penyakit.
Baca juga: Polisi Sebut Layanan Spa di Hotel Kebayoran Baru dari Mulut ke Mulut
"Sekali lagi kepada pelaku usaha yang di luar sektor esensial dan kritikal untuk mematuhi aturan PPKM Darurat atau ditutup selama kebijakan itu berlangsung," kata Tubagus.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah hotel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan lantaran membuka layanan spa sehingga melanggar PPKM Darurat. Akibatnya, pemilik hotel dan 15 terapis pijat dibawa ke kantor polisi.
Baca juga: Polisi Sebut Layanan Spa di Hotel Kebayoran Baru dari Mulut ke Mulut
"Sekali lagi kepada pelaku usaha yang di luar sektor esensial dan kritikal untuk mematuhi aturan PPKM Darurat atau ditutup selama kebijakan itu berlangsung," kata Tubagus.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah hotel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan lantaran membuka layanan spa sehingga melanggar PPKM Darurat. Akibatnya, pemilik hotel dan 15 terapis pijat dibawa ke kantor polisi.
(jon)
Lihat Juga :