Polisi: Karaoke Tak Boleh Apalagi Pijat, Mana Ada Pijat Jaga Jarak

Selasa, 06 Juli 2021 - 19:02 WIB
loading...
Polisi: Karaoke Tak...
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tempat spa dan karaoke dilarang beroperasi selama PPKM Darurat di Jakarta. Alasannya, tempat pijat dan karaoke bukan termasuk sektor esensial dan kritikal.

"Boleh enggak warung buka, boleh. Yang enggak boleh makan di tempat. Kafe boleh buka, boleh. Yang tidak boleh buka itu spa," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Buka saat PPKM Darurat, Pemilik Hotel dan 15 Terapis Diamankan Polisi

Menurutnya, tempat spa dan karaoke tidak termasuk tempat yang diizinkan dalam PPKM Darurat, apalagi tempat tersebut tak mungkin bisa diterapkan protokol kesehatan. Maka itu, polisi bakal menindak tempat-tempat tersebut yang masih bandel beroperasi.

"Spa kritikal darimana? Karaoke tak boleh apalagi pijat, mana ada pijat jaga jarak pasti menyalahi ketentuan," tegasnya.

Tidak hanya tempat spa dan karaoke, polisi bakal melakukan upaya penegakan hukum pada perusahaan-perusahaan lainnya yang bukan dari dua sektor itu, namun tetap beroperasi. Semua itu untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat dipatuhi sehingga penanggulangan Covid-19 bisa dilakukan dengan baik.

Dasar penegakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat itu Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Para pelanggar PPKM Darurat dianggap telah menghalangi penanggulangan wabah penyakit.
Baca juga: Polisi Sebut Layanan Spa di Hotel Kebayoran Baru dari Mulut ke Mulut

"Sekali lagi kepada pelaku usaha yang di luar sektor esensial dan kritikal untuk mematuhi aturan PPKM Darurat atau ditutup selama kebijakan itu berlangsung," kata Tubagus.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah hotel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan lantaran membuka layanan spa sehingga melanggar PPKM Darurat. Akibatnya, pemilik hotel dan 15 terapis pijat dibawa ke kantor polisi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Rekomendasi
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved