Kejari Depok Terima SPDP Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan di Saat PPKM Darurat
Selasa, 06 Juli 2021 - 17:12 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
DEPOK - Suganda, Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, yang menggelar hajatan pada akhir pekan lalu, harus bersiap menghadapi proses hukum terkait pelanggaranPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Suganda disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Darurat, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan! Serius!
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Sri Kuncoro, mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok terkait proses penyidikan tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP Pidana atas nama tersangka Suganda.
Baca juga: Anies Langsung Pidanakan Kantor Buka saat PPKM Darurat
Suganda disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Darurat, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan! Serius!
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Sri Kuncoro, mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok terkait proses penyidikan tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP Pidana atas nama tersangka Suganda.
Baca juga: Anies Langsung Pidanakan Kantor Buka saat PPKM Darurat
Lihat Juga :