Gelar Perkara Kasus Dua Bocah Tenggelam di Proyek Mattoanging Tertunda
Senin, 05 Juli 2021 - 19:56 WIB
loading...
Kondisi proyek rehabilitasi stadion Mattoanging yang dibongkar namun belum bisa dilanjutkan. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Mariso, menunda gelar perkara kasus tenggelamnya dua remaja di kubangan bekas galian dalam area proyek rehabilitasi Stadion Mattoanging Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Syamsuddin mengatakan, agenda gelar perkara itu dicanangkan pada Senin, (5/07/2021). Namun dia mengaku pelaksanaannya harus tertunda.
"Tertunda, Insyaallah Minggu ini kami akan gelarkan di Polrestabes Makassar . Karena masih ada keterangan yang kita mau lengkapi dulu. Yang jelas nanti kita akan kabari," ungkap Syamsuddin, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Gelar Perkara Kasus 2 Bocah Tenggelam di Galian Mattoanging Digelar Pekan Depan
Kapolsek Mariso, AKP Anita Taherong sebelumnya menyatakan pihaknya sudah siap melakukan gelar perkara kasus yang menewaskan dua bocah bernama Adli (13) dan Fajri (15), Minggu, (23/05/2021).
"Rencana paling lambat hari senin, kami akan gelarkan untuk penetapan tersangka. Kami penyidik berkeyakinan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Anita kepada KORAN SINDO, Rabu (30/6/2021).
Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Syamsuddin mengatakan, agenda gelar perkara itu dicanangkan pada Senin, (5/07/2021). Namun dia mengaku pelaksanaannya harus tertunda.
"Tertunda, Insyaallah Minggu ini kami akan gelarkan di Polrestabes Makassar . Karena masih ada keterangan yang kita mau lengkapi dulu. Yang jelas nanti kita akan kabari," ungkap Syamsuddin, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Gelar Perkara Kasus 2 Bocah Tenggelam di Galian Mattoanging Digelar Pekan Depan
Kapolsek Mariso, AKP Anita Taherong sebelumnya menyatakan pihaknya sudah siap melakukan gelar perkara kasus yang menewaskan dua bocah bernama Adli (13) dan Fajri (15), Minggu, (23/05/2021).
"Rencana paling lambat hari senin, kami akan gelarkan untuk penetapan tersangka. Kami penyidik berkeyakinan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Anita kepada KORAN SINDO, Rabu (30/6/2021).
Lihat Juga :