Gelar Perkara Kasus Dua Bocah Tenggelam di Proyek Mattoanging Tertunda

Senin, 05 Juli 2021 - 19:56 WIB
loading...
Gelar Perkara Kasus...
Kondisi proyek rehabilitasi stadion Mattoanging yang dibongkar namun belum bisa dilanjutkan. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Mariso, menunda gelar perkara kasus tenggelamnya dua remaja di kubangan bekas galian dalam area proyek rehabilitasi Stadion Mattoanging Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Syamsuddin mengatakan, agenda gelar perkara itu dicanangkan pada Senin, (5/07/2021). Namun dia mengaku pelaksanaannya harus tertunda.

"Tertunda, Insyaallah Minggu ini kami akan gelarkan di Polrestabes Makassar . Karena masih ada keterangan yang kita mau lengkapi dulu. Yang jelas nanti kita akan kabari," ungkap Syamsuddin, Senin (5/7/2021).



Kapolsek Mariso, AKP Anita Taherong sebelumnya menyatakan pihaknya sudah siap melakukan gelar perkara kasus yang menewaskan dua bocah bernama Adli (13) dan Fajri (15), Minggu, (23/05/2021).

"Rencana paling lambat hari senin, kami akan gelarkan untuk penetapan tersangka. Kami penyidik berkeyakinan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Anita kepada KORAN SINDO, Rabu (30/6/2021).

Dia mengatakan pihaknya sudah siap menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Sekaligus menetapkan tersangka, setelah kontraktor stadion selesai diperiksa.

Pemeriksaan terhadap kontraktor yang belum disebutkan identitasnya dilakukan secara virtual pada Selasa 29 Juni 2021 Malam. Alasannya, yang bersangkutan tengah berada di Jakarta.

"Dan mengaku tidak bisa menghadiri panggilan karena kondisi pandemi. Serta terkendala uang tiket. Jadi kami lakukan pemeriksaan secara virtual," ujar Perwira Polri tiga balok ini.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep ini mengungkapkan pemeriksaan terhadap kontraktor berkaitan dengan pengerjaan hingga pengawasaan proyek rehabilitasi Stadion Mattoanging.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4823 seconds (0.1#10.140)