Ada 72 Titik Penyekatan di Jawa Timur Selama PPKM Darurat, Cek Lokasinya!
Senin, 05 Juli 2021 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
"Buat dulur-dulur yang bekerja di sektor kritikal, esensial, atau non esensial yang harus keluar rumah, maka perhatikan titik-titik penyekatan selama PPKM Darurat (3-20 Juli 2021) diatas. Jangan lupa bawa hasil swab antigen atau PCR dan kartu tanda telah divaksin. Disiplinkan diri untuk selalu mentaati protokol kesehatan. Yang lain, saya mohon tetap tinggal di rumah demi keselamatan diri dan keluarga," tulis Khofifah.
Baca juga: Agar Kekebalan Kelompok Segera Terwujud, Jawa Timur Targetkan 300.000 Vaksinasi per Hari
Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menambahkan, kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh polisi bersama TNI dan unsur pemerintah. Untuk perbatasan antar provinsi akan dilakukan pengecekan yang akan masuk ke Jatim. Yang dicek adalah bebas COVID-19 antigen 1X24 jam serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim," katanya.
Jika seseorang tersebut, kata dia, tidak bisa menunjukkan hasil antigen dan surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal. Selain itu, untuk angkutan umum seperti bus, termasuk antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim juga ada ketentuannya. "Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70% dan penumpang wajib membawa hasil rapid antigen," imbuhnya
Baca juga: Agar Kekebalan Kelompok Segera Terwujud, Jawa Timur Targetkan 300.000 Vaksinasi per Hari
Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menambahkan, kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh polisi bersama TNI dan unsur pemerintah. Untuk perbatasan antar provinsi akan dilakukan pengecekan yang akan masuk ke Jatim. Yang dicek adalah bebas COVID-19 antigen 1X24 jam serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim," katanya.
Jika seseorang tersebut, kata dia, tidak bisa menunjukkan hasil antigen dan surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal. Selain itu, untuk angkutan umum seperti bus, termasuk antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim juga ada ketentuannya. "Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70% dan penumpang wajib membawa hasil rapid antigen," imbuhnya
(msd)
Lihat Juga :