Hari Pertama Kerja Saat PPKM Darurat, Begini Kondisi Halte Transjakarta
Senin, 05 Juli 2021 - 11:18 WIB
loading...
Halte Bus Transjakarta Harmoni Central, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). Foto: MPI/Muhammad Refi
A
A
A
JAKARTA - Situasi hari pertama kerja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Begini kondisi Halte Transjakarta di Harmoni Central, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021).
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi terlihat bus tersedia dalam jumlah normal. Kemudian terlihat penumpang antre untuk menaiki bus dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan terutama jaga jarak.
Tidak terlihat kepadatan penumpang. Situasi berjalan kondusif. Baca juga: Masyarakat Dipaksa Pakai Transportasi Umum, Pengamat: Belum Semua Patuh Prokes!
Sementara di dalam bus pun penumpang tetap mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyebut PPKM Darurat akan membatasi beragam aktivitas masyarakat secara lebih ketat. Tak terkecuali moda transportasi umum.
“Selanjutnya transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas,” kata Luhut, dalam konferensi virtual, Kamis 1 Juli 2021.
“Maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya. Baca juga: Hari Kerja Pertama Saat PPKM Darurat, Pengguna KRL Turun 27 Persen
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi terlihat bus tersedia dalam jumlah normal. Kemudian terlihat penumpang antre untuk menaiki bus dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan terutama jaga jarak.
Tidak terlihat kepadatan penumpang. Situasi berjalan kondusif. Baca juga: Masyarakat Dipaksa Pakai Transportasi Umum, Pengamat: Belum Semua Patuh Prokes!
Sementara di dalam bus pun penumpang tetap mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyebut PPKM Darurat akan membatasi beragam aktivitas masyarakat secara lebih ketat. Tak terkecuali moda transportasi umum.
“Selanjutnya transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas,” kata Luhut, dalam konferensi virtual, Kamis 1 Juli 2021.
“Maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya. Baca juga: Hari Kerja Pertama Saat PPKM Darurat, Pengguna KRL Turun 27 Persen
(mhd)
Lihat Juga :