Perang Klakson Warnai Penyekatan di Margonda Depok, Netizen: PPKM (Pala Puyeng Kena Macet)

Minggu, 04 Juli 2021 - 07:27 WIB
loading...
A A A
“Menunggu post selanjutnya “penyekatan di depok jebol,” kata @lintaang.as.

“Udah ada aturan ko masih keluar jg,” timpal @may__pcy.
Baca juga: Lepas Tim Penyekatan PPKM Darurat, Kakorlantas Minta Personel Bertindak Humanis, Tegas, dan Terukur

Sebenarnya Pemkot Depok sudah mengeluarkan aturan larangan kegiatan dan aktivitas masyarakat. Berikut rincian Keputusan Wali Kota Depok sekaligus Satgas Penanganan Covid-19 Mohammad Idris:

1. Bekerja dari Rumah atau WFH 75% dan WFO 25%, WFH bukan liburan.
2. Sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat.
3. Pusat perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%. Anak di bawah usia 5 tahun, Ibu Hamil dan Lanjut Usia (Lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut.
4. Pasar rakyat/pasar tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30%.
5. Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away.
6. Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.
7. Aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
8. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30%. Untuk penguburan jenazah/ takziyah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.
10. Kegaiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring.
11. Resepsi pernikahan/khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.
12. Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.
13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
14. Pengaturan tamu dan kunjungan, untuk penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang.
15. Transportasi umum, maksimal 50% dengan maktu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
16. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.
17. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan, sementara dihentikan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Ajang Lari Bertajuk...
Ajang Lari Bertajuk Depok Run Festival Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Catat Tanggalnya!
Rekomendasi
Thomas Muller Buka Lagi...
Thomas Muller Buka Lagi Momen Kontroversial Bersama Messi, Sindir Keputusan Wasit
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved