Perang Klakson Warnai Penyekatan di Margonda Depok, Netizen: PPKM (Pala Puyeng Kena Macet)

Minggu, 04 Juli 2021 - 07:27 WIB
loading...
Perang Klakson Warnai...
Penerapan PPKM Darurat di Kota Depok dengan penyekatan mobilitas warga dan kendaraan di Jalan Raya Margonda diwarnai perang klakson, Sabtu (3/7/2021). Foto: IG @depok24jam
A A A
JAKARTA - Penerapan PPKM Darurat di Kota Depok dengan penyekatan mobilitas warga dan kendaraan di Jalan Raya Margonda diwarnai perang klakson. Jalanan yang menjadi ikon Depok itu pada Sabtu (3/7/2021) malam dipenuhi kendaraan baik mobil maupun motor sehingga terjadi kemacetan parah.

Gambaran antrean panjang di Margonda diunggah akun Instagram @depok24jam, Sabtu (3/7/2021) malam. “Penyekatan di Jalan Margonda berdampak kemacetan dan perang klakson kendaraan,” tulisnya yang dikutip, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Jasa Marga Lakukan Penyekatan 4 Ruas Tol Selama PPKM Darurat

Netizen langsung bereaksi dengan membanjiri kolom komentar akun tersebut. “PPKM (Pala Puyeng Kena Macet),” kata @sulaimanarrasyid.

Warganet lainnya menyesalkan warga yang tidak patuh terhadap aturan PPKM Darurat. Bukannya di rumah membantu pencegahan penularan Corona, malah jalan-jalan keluar rumah.

“Bukannya mencegah malah menambah banyak kerumunan,” ucap @banistama20.

“Menunggu post selanjutnya “penyekatan di depok jebol,” kata @lintaang.as.

“Udah ada aturan ko masih keluar jg,” timpal @may__pcy.
Baca juga: Lepas Tim Penyekatan PPKM Darurat, Kakorlantas Minta Personel Bertindak Humanis, Tegas, dan Terukur

Sebenarnya Pemkot Depok sudah mengeluarkan aturan larangan kegiatan dan aktivitas masyarakat. Berikut rincian Keputusan Wali Kota Depok sekaligus Satgas Penanganan Covid-19 Mohammad Idris:

1. Bekerja dari Rumah atau WFH 75% dan WFO 25%, WFH bukan liburan.
2. Sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat.
3. Pusat perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%. Anak di bawah usia 5 tahun, Ibu Hamil dan Lanjut Usia (Lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut.
4. Pasar rakyat/pasar tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30%.
5. Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away.
6. Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.
7. Aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
8. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30%. Untuk penguburan jenazah/ takziyah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.
10. Kegaiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring.
11. Resepsi pernikahan/khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.
12. Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.
13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
14. Pengaturan tamu dan kunjungan, untuk penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang.
15. Transportasi umum, maksimal 50% dengan maktu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
16. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.
17. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan, sementara dihentikan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Ajang Lari Bertajuk...
Ajang Lari Bertajuk Depok Run Festival Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Catat Tanggalnya!
Rekomendasi
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved