PPKM Darurat, Begini Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban

Sabtu, 03 Juli 2021 - 16:11 WIB
loading...
PPKM Darurat, Begini...
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan taushiyah tentang pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat PPKM Darurat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan taushiyah tentang pelaksanaan Ibadah Salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat PPKM Darurat. Taushiyah merekomendasikan sejumlah pedoman pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban selama masa PPKM Darurat yang berlangsung 3 hingga 20 Juli 2021.

”Untuk pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19 diserahkan kepada pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat,” kata Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (3/7/2021).

Menurut dia, ibadah kurban berdimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat. Tentu saja dalam pelaksanaannya harus memastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, perlu diperhatikan mulai dari tata cara, waktu, lokasi penyembelihan.

Demi keamanan, untuk wilayah yang COVID-19 tidak terkendali, MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan kurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH) saja. Ini sudah sesuai dengan Fatwa MUI No 12/2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal. (Baca juga; Keliling Pulau Jawa Sowan Para Kiai, Menag Jelaskan Prokes Salat Idul Adha dan Kurban )

”Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat Penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Jadi kurban disalurkan kepada jamaah yang terdampak COVID-19. Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan kurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak COVID-19,” ungkapnya.

Jika dipotong sendiri oleh masjid, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas. Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.

Terkait waktu, MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja. Penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sehingga mengurangi kerumunan. Terkait tempat, MUI menyarankan agar lokasi terbuka sehingga mengurangi kerumunan. (Baca juga; Berkurban Hukumnya Wajib Bagi yang Mampu, Benarkah Demikian? )

Pelaksana diminta menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dalam pendistribusian daging kurban. MUI juga meminta kepada pemerintah untuk ikut serta menjaga dan mengawasi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah namun disiplin protokol kesehatan.

Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban, MUI menyarankan agar daging disalurkan dalam bentuk olahan. Misalnya dengan memfasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistrubisikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Sesuai dengan Fatwa MUI No 37/2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Qurban dalam Bentuk Olahan, Pemerintah dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak COVID-19.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Lewat Program TJSL,...
Lewat Program TJSL, IFG Life Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Rekor! Adahi Bagikan...
Rekor! Adahi Bagikan 600 Juta Porsi Daging Dam Haji ke 25 Negara Islam
Rekomendasi
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Iran Nyatakan Menang...
Iran Nyatakan Menang Perang Melawan AS dan Israel
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Infografis
Dilanda Kebakaran Hebat,...
Dilanda Kebakaran Hebat, Israel Umumkan Keadaan Darurat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved