Dirjen Otda: Aplikasi e-Perda Dibangun untuk Mengurai Obesitas Regulasi
Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:25 WIB
loading...
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik saat meluncurkan aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat di Padang. Foto/Ist
A
A
A
PADANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Gubernur di Padang.
Baca juga: DPR Minta Kemendagri Awasi Ketat Semua Daerah Zona PPKM Darurat
Peluncuran dihadiri langsung Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik dan disaksikan oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, Jumat (2/07/2021).
Baca juga: Brebes Gempar, 4 Pegawai Toko Emas Butuh Waktu 2 Jam Hitung Uang Hasil Mengemis untuk Beli Emas
Akmal menjelaskan, aplikasi e-Perda dibangun untuk mengurai obesitas regulasi. Tak hanya itu, aplikasi e-Perda juga merupakan bagian dari langkah untuk membangun birokrasi 3.0, yaitu pemerintah yang tidak hanya menjadi regulator, fasilitator tetapi juga menjadi akselerator atau percepatan.
Selain itu, dia menambahkan bahwa e-Perda juga tengah didorong dalam 3 tahap. Jangka pendek yang fokus pada penguatan proses digitalisasi administrasi. Untuk jangka menengah, e-Perda diharapkan akan terintegrasi dengan sistem dan aplikasi yang dikelola oleh pemerintah. Sementara, untuk jangka panjang akan menjadi tools, kecerdasan untuk mendukung pemodelan untuk pengambilan keputusan.
"Tahapan pertama untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit saja, kemudian tahapan kedua, percepatan agar lebih cepat, efektif, efisiensi, transparan, tidak ada bayar-bayar di dalamnya, sampai tahap ketiga menjadi tools untuk pengambilan keputusan," kata Akmal.
Baca juga: DPR Minta Kemendagri Awasi Ketat Semua Daerah Zona PPKM Darurat
Peluncuran dihadiri langsung Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik dan disaksikan oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, Jumat (2/07/2021).
Baca juga: Brebes Gempar, 4 Pegawai Toko Emas Butuh Waktu 2 Jam Hitung Uang Hasil Mengemis untuk Beli Emas
Akmal menjelaskan, aplikasi e-Perda dibangun untuk mengurai obesitas regulasi. Tak hanya itu, aplikasi e-Perda juga merupakan bagian dari langkah untuk membangun birokrasi 3.0, yaitu pemerintah yang tidak hanya menjadi regulator, fasilitator tetapi juga menjadi akselerator atau percepatan.
Selain itu, dia menambahkan bahwa e-Perda juga tengah didorong dalam 3 tahap. Jangka pendek yang fokus pada penguatan proses digitalisasi administrasi. Untuk jangka menengah, e-Perda diharapkan akan terintegrasi dengan sistem dan aplikasi yang dikelola oleh pemerintah. Sementara, untuk jangka panjang akan menjadi tools, kecerdasan untuk mendukung pemodelan untuk pengambilan keputusan.
"Tahapan pertama untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit saja, kemudian tahapan kedua, percepatan agar lebih cepat, efektif, efisiensi, transparan, tidak ada bayar-bayar di dalamnya, sampai tahap ketiga menjadi tools untuk pengambilan keputusan," kata Akmal.
Lihat Juga :