Mulai Hari Ini hingga 20 Juli 2021, Kebun Raya Bogor Ditutup

Sabtu, 03 Juli 2021 - 09:15 WIB
loading...
Mulai Hari Ini hingga...
Kebun Raya Bogor (KRB) ditutup sementara mulai hari ini hingga 20 Juli 2021.Foto/Ilustrasi/MPI
A A A
BOGOR - Kebun Raya Bogor (KRB) ditutup sementara mulai hari ini hingga 20 Juli 2021. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kami mendukung segala kebijakan pemerintah, termasuk penutupan sementara Kebun Raya Bogor yang merupakan salah satu tempat wisata umum. Sementara itu, di lingkup internal, kami akan tetap lakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19 di area Kebun Raya Bogor," ungkap Plt General Manager Kebun Raya Bogor, Zaenal Arifin, Sabtu (3/7/2021).

Adapun Langkah-langkah pencegahan Covid-19 yang akan dilakukan yakni penyemprotan desinfektan ke seluruh fasilitas publik di Kebun Raya Bogor. Selain itu, juga perawatan terhadap berbagai koleksi tumbuhan dan taman pun tetap akan dilakukan.

"Tujuannya agar mewujudkan pelayanan publik terbaik di bidang eduwisata serta mewujudkan kenyamanan juga keamanan pengunjung ketika tempat wisata ini akan dibuka kembali," jelasnya. Baca: PPKM Darurat, Jalur Puncak Bogor Pagi Ini Lengang

Zaenal menambakan, bagi masyarakat yang sudah membeli tiket Kebun Raya Bogor untuk waktu kunjungan selama penutupan sementara, pengelola memberikan perpanjangan waktu kunjungan.

"Jadi pengunjung bisa gunakan tiket itu maksimal 90 hari, dihitung dari hari pembelian," ucapnya. Diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan ketat dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Kemudian, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, tetap beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata ditutup selama PPKM Darurat tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Pertamina Resmi Naikkan...
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax Mulai Hari Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved