Polisi Ancam Pidana Perusahaan yang Beroperasi saat PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 - 05:35 WIB
loading...
Polisi Ancam Pidana...
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, akan memberikan sanksi pidana bagi perusahaan non essensial yang tetap beroperasi selama PPKM darurat. Foto/arie dwi satrio
A A A
JAKARTA - Jajaran kepolisian sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap perusahaan non kritikal dan non esensial yang masih nekat beroperasi saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sanksi tegas tersebut yakni berupa penegakan yustisi hingga ancaman pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya telah membentuk satgas yang akan menjalankan penegakan hukum (Gakkum) tersebut. Nantinya, kata Tubagus, satgas tersebut yang akan menindak para pelanggar PPKM Darurat, termasuk perusahaan yang bandel.

"Ada beberapa satgas, salah satunya adalah Satgas Gakkum. Satgas Gakkum ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat betul-betul dilaksanakan. Apa saja ketentuannya? Tadi sudah disampaikan, ada dua jenis penindakan, yang pertama adalah yustisi, kedua adalah penyidikan, penyidikan masuk tindak pidana," kata Tubagus Ade Hidayat saat mengikuti pelaksanaan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat di Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021), dini hari. Baca juga: Jakarta Darurat Covid-19, Anies Instruksikan PNS DKI Jangan Jadi Penonton!

Aparat penegak hukum bakal menggunakan Undang-Undang tentang Penanggulangan Wabah untuk menindak tegas para pelanggar PPKM, termasuk perusahaan non esensial yang masih beroperasi "Undang-Undang apa yang akan diterapkan? UU yang diterapkan adalah UU tentang penanggulangan wabah. Apa yang dilarang di situ? yang dilarang adalah semua tindakan yang mengahalang-halangi upaya penanggulangan. Lantas apa saja yang disebut dengan penanggulangan, salah satunya penerapan PPKM Darurat yang merupakan salah satu bentuk dari upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit," sambungnya.

Atas dasar itu, kata Tubagus, jika ada poin-poin dalam Undang-Undang tentang Penanggulangan Wabah yang dilanggar, maka dianggap telah menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit. Hal itu yang kemudian bisa diancam pidana. "Contoh, yang non kritikal dan non esensial yang seharusnya tutup, dia buka, melaksanakan operasional, berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tegasnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan bahwa Pulau Jawa dan Bali akan dilakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Jokowi memastikan akan ada pengetatan ekstra pada saat pemberlakuan PPKM Darurat. Keputusan PPKM Darurat ini diambil setelah sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali mengalami lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan. Lonjakan kasus itu diakibatkan salah satunya karena munculnya varian baru virus Corona. Baca juga: Polisi Bakal Patroli ke Perkantoran Selama PPKM Darurat

Berdasarkan draf panduan mengenai pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat yang diterima MNC Portal Indonesia, untuk pekerja di sektor non esensial menerapkan 100% work from home (WFH). Begitu juga dengan kegiatan belajar mengajar, seluruhnya digelar secara online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Lonjakan Kasus...
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Partai Perindo Minta Pemerintah Gencarkan Vaksin dan Prokes
Ini Penyebab Kasus Covid-19...
Ini Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Salah Satunya Mutasi Virus
Kasus Covid-19 di Jakarta...
Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah Jadi 365, 44 Dirawat Rumah Sakit
Rekomendasi
Hadirkan BRUSKY 125,...
Hadirkan BRUSKY 125, MODENAS Siap Banjiri Indonesia dengan Motor Malaysia
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Profil Saleem Khader...
Profil Saleem Khader Al-Ashqar, Kiper Palestina yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
Waspadai Penyakit yang...
Waspadai Penyakit yang Rentan Menyerang saat Mudik Lebaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved