Pengamat Sesalkan Penanganan Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Mandek
Jum'at, 02 Juli 2021 - 23:26 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan Adib pun mengatakan jika Presiden Joko Widodo tidak mampu mengatasi kasus mafia tanah ini maka sebutan sebagai pembela tanah rakyat dengan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) akan tidak akan berarti apa-apa. “Sebenarnya jika serius dengan instruksi langsungnya kasus mafia tanah ini harus bisa dilakukan. Kenapa memberantas preman langsung dilakukan secara masif ini memberantas mafia tanah seperti jalan ditempat. Jika pejabat yang ditunjuk tak mampu mengatasi kasus mafia tanah ini lebih baik dipecat saja,” papar pria yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif kajian Politik Nasional ini.
Sementara itu aktivis senior 98 Mohammad Jumhur Hidayat menyebutkan Indonesia dalam penanganan kasus mafia tanah ini seharusnya mengikuti negara-negara lain. menurut Jumhur di berbagai negara dalam penanganan kasus tanah ini negara membentuk Panitia Landreform yang langsung diketuai oleh presiden atau perdana menteri. “Tak mungkin jika hanya ditangani oleh satu kementerian atau instansi karena akan bersinggungan dengan kementerian dan instansi lainnya yang tentunya sejajar,” jelas mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Diketahui, dalam diskusi ini, menurut perwakilan korban, Heri Hermawan, perampasan tanah di wilayah kabupaten Tangerang dilakukan secara masif dan sistemis. Sekira 900 hektare atau 9 juta meter lebih tanah warga di empat kecamatan, sudah beralih nomor NIB nya. Masyarakat, kata Heri, sudah sering melakukan audiensi dengan pihak terkait, seperti mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, BPN Kanwil Banten hingga DPR RI. Namun lanjut Heri, sampai saat ini terkesan mandek, padahal kasus ini sudah 1 tahun lebih lamanya.
Sementara itu aktivis senior 98 Mohammad Jumhur Hidayat menyebutkan Indonesia dalam penanganan kasus mafia tanah ini seharusnya mengikuti negara-negara lain. menurut Jumhur di berbagai negara dalam penanganan kasus tanah ini negara membentuk Panitia Landreform yang langsung diketuai oleh presiden atau perdana menteri. “Tak mungkin jika hanya ditangani oleh satu kementerian atau instansi karena akan bersinggungan dengan kementerian dan instansi lainnya yang tentunya sejajar,” jelas mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Diketahui, dalam diskusi ini, menurut perwakilan korban, Heri Hermawan, perampasan tanah di wilayah kabupaten Tangerang dilakukan secara masif dan sistemis. Sekira 900 hektare atau 9 juta meter lebih tanah warga di empat kecamatan, sudah beralih nomor NIB nya. Masyarakat, kata Heri, sudah sering melakukan audiensi dengan pihak terkait, seperti mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, BPN Kanwil Banten hingga DPR RI. Namun lanjut Heri, sampai saat ini terkesan mandek, padahal kasus ini sudah 1 tahun lebih lamanya.
(cip)
Lihat Juga :