Langgar Prokes, Petugas Beri Sanksi Tegas 5 Rumah Makan di Tanjung Priok

Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:17 WIB
loading...
Langgar Prokes, Petugas...
Petugas pengawasan dan penindakan pelanggaran PPKM berbasis mikro memberikan sanksi penghentian sementara kepada sejumlah rumah makan di Jalan Gorontalo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (1/7/2021). SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas pengawasan dan penindakan pelanggaran PPKM berbasis mikro memberikan sanksi penghentian sementara kepada sejumlah rumah makan di Jalan Gorontalo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara , Kamis (1/7/2021).

Plt Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, pihaknya memberikan sanksi 1X24 jam kepada lima rumah makan karena melanggar ketentuan batas waktu operasional di masa PPKM mikro. (Baca juga; Sedang Isolasi Mandiri di Rumah, Warga Warakas Jakarta Utara Meninggal Mendadak )

"Kami menemukan masih ada rumah makan yang buka melebihi waktu operasional yang telah ditetapkan. Atas pelanggaran tersebut, kami langsung menindak dengan pemberian sanksi tegas," kata Evita saat dikonfirmasi Jumat (2/7/2021).

Menurut Evita, selain Gorontalo petugas juga melakukan pengawasan di Jalan Bugis yang menjadi lokasi favorit warga Tanjung Priok. Namun sejak diberlakukannya PKKM mikro maka ada aturan yang diterapkan untuk melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.

"Di lokasi ini memang kerap dikunjungi warga untuk mencari aneka kuliner namun lonjakan kasus COVID-19 kembali terjadi sehingga masyarakat harus tetap displin terhadap protokol kesehatan (prokes) COVID-19," tuturnya. (Baca juga; Langgar PPKM Mikro, Bar & Lounge di Kawasan PIK Jakarta Utara Disegel )

Evita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanjung Priok untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman COVID-19, termasuk mengurangi aktivitas di luar rumah. "Upayakan tetap berada di rumah serta mematuhi prokes dengan 5M. Lonjakan kasus COVID-19 masih terjadi dan itu harus diwaspadai dengan menjaga diri kita, keluarga dan di sekitar," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
KPK Geledah Kantor Pajak...
KPK Geledah Kantor Pajak Jakut usai Penetapan 5 Tersangka
Tangkap 8 Orang dalam...
Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakut, KPK: 4 Pegawai Ditjen Pajak dan 4 Swasta
Rekomendasi
Dubai Sulap Enam Mal...
Dubai Sulap Enam Mal Raksasa Jadi Trek Lari Indoor 10 Km
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Rahasia Benda Misterius...
Rahasia Benda Misterius Mas Den Mulai Terbongkar, Penerawangan Ki Atmo dan Tim Bikin Merinding
Berita Terkini
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved