Langgar Prokes, Petugas Beri Sanksi Tegas 5 Rumah Makan di Tanjung Priok

Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:17 WIB
loading...
Langgar Prokes, Petugas...
Petugas pengawasan dan penindakan pelanggaran PPKM berbasis mikro memberikan sanksi penghentian sementara kepada sejumlah rumah makan di Jalan Gorontalo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (1/7/2021). SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas pengawasan dan penindakan pelanggaran PPKM berbasis mikro memberikan sanksi penghentian sementara kepada sejumlah rumah makan di Jalan Gorontalo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara , Kamis (1/7/2021).

Plt Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, pihaknya memberikan sanksi 1X24 jam kepada lima rumah makan karena melanggar ketentuan batas waktu operasional di masa PPKM mikro. (Baca juga; Sedang Isolasi Mandiri di Rumah, Warga Warakas Jakarta Utara Meninggal Mendadak )

"Kami menemukan masih ada rumah makan yang buka melebihi waktu operasional yang telah ditetapkan. Atas pelanggaran tersebut, kami langsung menindak dengan pemberian sanksi tegas," kata Evita saat dikonfirmasi Jumat (2/7/2021).

Menurut Evita, selain Gorontalo petugas juga melakukan pengawasan di Jalan Bugis yang menjadi lokasi favorit warga Tanjung Priok. Namun sejak diberlakukannya PKKM mikro maka ada aturan yang diterapkan untuk melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.

"Di lokasi ini memang kerap dikunjungi warga untuk mencari aneka kuliner namun lonjakan kasus COVID-19 kembali terjadi sehingga masyarakat harus tetap displin terhadap protokol kesehatan (prokes) COVID-19," tuturnya. (Baca juga; Langgar PPKM Mikro, Bar & Lounge di Kawasan PIK Jakarta Utara Disegel )

Evita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanjung Priok untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman COVID-19, termasuk mengurangi aktivitas di luar rumah. "Upayakan tetap berada di rumah serta mematuhi prokes dengan 5M. Lonjakan kasus COVID-19 masih terjadi dan itu harus diwaspadai dengan menjaga diri kita, keluarga dan di sekitar," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
KPK Geledah Kantor Pajak...
KPK Geledah Kantor Pajak Jakut usai Penetapan 5 Tersangka
Tangkap 8 Orang dalam...
Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakut, KPK: 4 Pegawai Ditjen Pajak dan 4 Swasta
Rekomendasi
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved