Langgar Prokes, Petugas Beri Sanksi Tegas 5 Rumah Makan di Tanjung Priok

Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:17 WIB
loading...
Langgar Prokes, Petugas...
Petugas pengawasan dan penindakan pelanggaran PPKM berbasis mikro memberikan sanksi penghentian sementara kepada sejumlah rumah makan di Jalan Gorontalo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (1/7/2021). SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas pengawasan dan penindakan pelanggaran PPKM berbasis mikro memberikan sanksi penghentian sementara kepada sejumlah rumah makan di Jalan Gorontalo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara , Kamis (1/7/2021).

Plt Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, pihaknya memberikan sanksi 1X24 jam kepada lima rumah makan karena melanggar ketentuan batas waktu operasional di masa PPKM mikro. (Baca juga; Sedang Isolasi Mandiri di Rumah, Warga Warakas Jakarta Utara Meninggal Mendadak )

"Kami menemukan masih ada rumah makan yang buka melebihi waktu operasional yang telah ditetapkan. Atas pelanggaran tersebut, kami langsung menindak dengan pemberian sanksi tegas," kata Evita saat dikonfirmasi Jumat (2/7/2021).

Menurut Evita, selain Gorontalo petugas juga melakukan pengawasan di Jalan Bugis yang menjadi lokasi favorit warga Tanjung Priok. Namun sejak diberlakukannya PKKM mikro maka ada aturan yang diterapkan untuk melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.

"Di lokasi ini memang kerap dikunjungi warga untuk mencari aneka kuliner namun lonjakan kasus COVID-19 kembali terjadi sehingga masyarakat harus tetap displin terhadap protokol kesehatan (prokes) COVID-19," tuturnya. (Baca juga; Langgar PPKM Mikro, Bar & Lounge di Kawasan PIK Jakarta Utara Disegel )

Evita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanjung Priok untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman COVID-19, termasuk mengurangi aktivitas di luar rumah. "Upayakan tetap berada di rumah serta mematuhi prokes dengan 5M. Lonjakan kasus COVID-19 masih terjadi dan itu harus diwaspadai dengan menjaga diri kita, keluarga dan di sekitar," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
KPK Geledah Kantor Pajak...
KPK Geledah Kantor Pajak Jakut usai Penetapan 5 Tersangka
Tangkap 8 Orang dalam...
Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakut, KPK: 4 Pegawai Ditjen Pajak dan 4 Swasta
Rekomendasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved