PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, PT KAI Tetap Operasikan KA Jarak Jauh
Kamis, 01 Juli 2021 - 20:23 WIB
loading...
Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan, PT KAI tetap mengoperasikan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) meskipun diberlakukannya PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan, pihaknya tetap mengoperasikan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) meskipun diberlakukannya PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Operasional perjalanan KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta menyesuaikan dengan arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan.
"Terkait detail pengaturan operasional untuk perjalanan KA terdapat perubahan. KAI berkomitmen mendukung seluruh upaya dan langkah penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah," ungkap Eva dalam keterangan persnya yang diterima, Kamis (1/7/2021).
Menurut Eva, sesuai ketetapan pemerintah KAI mengacu kepada SE Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan No 35/2021 untuk pengoperasian KA jarak jauh. Selain itu tetap memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di stasiun dan selama perjalanan KA.
"Setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus tetap menunjukkan surat negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," ungkapnya.
Kemudian, KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna. (Baca juga; Masuk Zona Merah COVID-19, Kabupaten Tangerang Juga Terapkan PPKM Darurat )
"Terkait detail pengaturan operasional untuk perjalanan KA terdapat perubahan. KAI berkomitmen mendukung seluruh upaya dan langkah penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah," ungkap Eva dalam keterangan persnya yang diterima, Kamis (1/7/2021).
Menurut Eva, sesuai ketetapan pemerintah KAI mengacu kepada SE Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan No 35/2021 untuk pengoperasian KA jarak jauh. Selain itu tetap memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di stasiun dan selama perjalanan KA.
"Setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus tetap menunjukkan surat negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," ungkapnya.
Kemudian, KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna. (Baca juga; Masuk Zona Merah COVID-19, Kabupaten Tangerang Juga Terapkan PPKM Darurat )
Lihat Juga :