Merugikan Masyarakat, 3.193 Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir OJK

Rabu, 30 Juni 2021 - 18:31 WIB
loading...
Merugikan Masyarakat,...
Sebanyak 3.193 kegiatan pinjol dan investasi ilegal telah diblokir OJK.
A A A
SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi, di antaranya Kominfo dan kepolisian sampai saat ini telah memblokir 3.193 kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal. Dan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh pelaku usaha pinjol ilegal tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aman Santosa menjelaskan, kegiatan usaha pinjaman-meminjam online (pinjol) diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjol juga tunduk kepada pedoman perilaku yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.

Baca juga: Geram COVID-19 Disepelekan, Bupati Banyumas Nekat Masuk Ruang ICU

"Terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, apabila mereka melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan," katanya, Rabu (30/6/2021).

Aman menyatakan, saat ini marak pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK. Bahkan pinjol tersebut sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat, diantaranya penipuan dan penggelapan.

Selain itu, kata dia, jenis pelanggaran pidana lainnya yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data dan pengancaman. "Terhadap kelompok pinjol ini, OJK bersama Satgas Waspada Investasi melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Perangkat Kalurahan di Gunungkidul Positif COVID-19, Kantor Pelayanan Tutup Total

Agar terhindar dari jeratan pinjol, Aman mengimbau masyarakat harus memastikan bahwa pinjaman yang ditawarkan logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang.

Masyarakat yang ingin meminjam secara online agar tidak terjerat pinjol hendaknya hanya meminjam kepada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 131 penyelenggaran per 24 Mei 2021.

Daftarnya ada di website ojk.go.id. Sedangkan informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Kemudian, pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya. "Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected]," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)