Pembangunan Proyek Strategis Nasional PLTSa Mendesak
Rabu, 30 Juni 2021 - 08:46 WIB
loading...
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar didesak untuk segera menyelesaikan proyek strategis nasional Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama sebelas daerah lain didesak untuk segera menyelesaikan proyek strategis nasional Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik ( PSEL ) di Kota Makassar.
Hal ini disampaikan Sekretaris Tim Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ( PLTSa ) Kota Makassar, Saharuddin Ridwan. Dia mengatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menekankan ada potensi pelanggaran UU bagi kepala daerah yang tidak menjalankan amanat Program Strategis Nasional tersebut.
"Kemarin Pak Menko juga desak untuk jalankan proyek strategis nasional ini. Kepala Daerah yang tidak menjalankan proyek ini maka akan dikenakan sanksi sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 68," ujar Saharuddin, kepada SINDOnews.
Baca Juga: Lelang Investasi Proyek PLTSa Ditarget Desember 2021
Sesuai dengan pasal 68 UU 23 Tahun 2014, ada konsekuensi pemberhentian Kepala Daerah terkait, dengan cara berjenjang melalui teguran tertulis oleh Gubernur. Jika program strategis nasional tidak diindahkan, maka akan diberhentikan sementara selama tiga bulan dan langkah terakhir pemberhentian permanen akan diambil jika masih tidak mengindahkan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Tim Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ( PLTSa ) Kota Makassar, Saharuddin Ridwan. Dia mengatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menekankan ada potensi pelanggaran UU bagi kepala daerah yang tidak menjalankan amanat Program Strategis Nasional tersebut.
"Kemarin Pak Menko juga desak untuk jalankan proyek strategis nasional ini. Kepala Daerah yang tidak menjalankan proyek ini maka akan dikenakan sanksi sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 68," ujar Saharuddin, kepada SINDOnews.
Baca Juga: Lelang Investasi Proyek PLTSa Ditarget Desember 2021
Sesuai dengan pasal 68 UU 23 Tahun 2014, ada konsekuensi pemberhentian Kepala Daerah terkait, dengan cara berjenjang melalui teguran tertulis oleh Gubernur. Jika program strategis nasional tidak diindahkan, maka akan diberhentikan sementara selama tiga bulan dan langkah terakhir pemberhentian permanen akan diambil jika masih tidak mengindahkan.
Lihat Juga :