COVID-19 di Jateng Makin Ganas, Ganjar Perintahkan Bupati/Wali Kota Lockdown

Selasa, 29 Juni 2021 - 21:16 WIB
loading...
COVID-19 di Jateng Makin Ganas, Ganjar Perintahkan Bupati/Wali Kota Lockdown
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo memerintahkan bupati dan walikota di daerah itu melakukan lockdown, menyusul meningkatnya daerah zona merah COVID-19. Foto: Dok/SINDONews
A A A
SEMARANG - Penyebaran COVID-19 di Jawa Tengah ( Jateng ) semakin mengganas , bahkan daerah zona merah di daerah itu bertambah. Dari semula lima daerah, kini ada 25 kabupaten/kota di Jateng yang masuk risiko tinggi .

Ke 25 daerah yang masuk zona merah di Jateng di antaranya Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.



Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengambil langkah untuk menekan angka penyebaran kasus. Ganjar menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

“Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar, Selasa (29/6/2021).

Dalam instruksi gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin kesatu adalah instruksi untuk bupati walikota. Setidaknya jika diringkas ada 7 perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng.



Yakni bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang.

Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah. “Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta satgas jogo tonggo,” tegasnya.

Ganjar juga memerintahkan bupati/wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke). Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5 M secara luas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2251 seconds (0.1#10.140)