Geger, Lapak Narkoba Pakai Tenda Kemah di Kebun Sawit Libatkan Oknum ASN Sergai
Selasa, 29 Juni 2021 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka yang diamankan berinsial AM (45), YA (21), AI (25), AH alis Arif (20), AG (40), DK alias Didi (31), RT (35) dan BS (40) yang merupakan ASN Sergai. Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti narkoba siap edar, sekop pelastik kecil, 2 unit timbangan elektrik.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan Sabtu sekira pukul 04.00 WIB, di salah satu tenda kemah di areal perkebunan sawit Rambung Sialan.
Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan 4 pria berinisial AM alias Ari, YA ,RT, AI alias Dani dan seorang pembeli AG alias Adi. "Empat pelaku ditangkap ketika menunggu pembeli bernama AG alias Adi dan barang bukti narkoba diamankan," kata Kapolres, Selasa, (29/6/2012).
Tak lama kemudian, masih di lokasi yang sama datang 2 pria mengendarai sepeda motor berinisial AH alias Arif dan DK alias Didy. "Kedua pelaku yang hendak menjual narkoba tersebut langsung disergap petugas dilapangan," jelas Kapolres.
Setelah diintrogasi, tersangka AH dan DK mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka IN alias IP, warga Desa PON, Kecamatan Sei Bamban. "Ketika dilakukan pengembangan tersangka IN alias IP sudah lebih dulu melarikan diri," ujarnya.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan Sabtu sekira pukul 04.00 WIB, di salah satu tenda kemah di areal perkebunan sawit Rambung Sialan.
Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan 4 pria berinisial AM alias Ari, YA ,RT, AI alias Dani dan seorang pembeli AG alias Adi. "Empat pelaku ditangkap ketika menunggu pembeli bernama AG alias Adi dan barang bukti narkoba diamankan," kata Kapolres, Selasa, (29/6/2012).
Tak lama kemudian, masih di lokasi yang sama datang 2 pria mengendarai sepeda motor berinisial AH alias Arif dan DK alias Didy. "Kedua pelaku yang hendak menjual narkoba tersebut langsung disergap petugas dilapangan," jelas Kapolres.
Setelah diintrogasi, tersangka AH dan DK mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka IN alias IP, warga Desa PON, Kecamatan Sei Bamban. "Ketika dilakukan pengembangan tersangka IN alias IP sudah lebih dulu melarikan diri," ujarnya.
Lihat Juga :