Seleksi Terbuka Sekda Kabupaten Bekasi, KASN: Harus Transparan
Selasa, 29 Juni 2021 - 12:28 WIB
loading...
A
A
A
Tasdik juga menyesalkan mengapa panitia seleksi tidak menyampaikan pengumuman resmi terkait hasil seleksi akhir Sekda Kabupaten Bekasi sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Baca juga: Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sesuai Prosedur, Pengamat: Wajib Dilantik
“Tanyakan saja pada panselnya, kenapa tidak diumumkan, karena aturannya harus diumumkan terbuka. Kalau bermasalah, bisa lapor ke kami,” tambahnya.
Untuk itu, kata dia, siapapun yang terpilih itu adalah hakprerogatif sepenuhnya dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kalau diKabupaten/Kotaseperti Bupati ataupun Wali Kota. “Seharusnya dilaporkan hasilnya kepada pimpinan daerah, dan wajib dipublikasikan kepada umum, dan jangan ditutupi,” tegasnya.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan ketentuan terkait transparansi dalam seleksi terbuka sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajamen aparatur sipil negara.Dalam Pasal 121 ayat 2 aturan itu menyebut yang dimaksud dengan panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi.
“Dimana pada ketentuan tersebut adalah mengumumkan secara terbuka nilai yang diperoleh setiap peserta seleksi berdasarkan peringkat. Kecuali pada tahapan akhir yang merupakan hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian,”katanya.
“Tanyakan saja pada panselnya, kenapa tidak diumumkan, karena aturannya harus diumumkan terbuka. Kalau bermasalah, bisa lapor ke kami,” tambahnya.
Untuk itu, kata dia, siapapun yang terpilih itu adalah hakprerogatif sepenuhnya dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kalau diKabupaten/Kotaseperti Bupati ataupun Wali Kota. “Seharusnya dilaporkan hasilnya kepada pimpinan daerah, dan wajib dipublikasikan kepada umum, dan jangan ditutupi,” tegasnya.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan ketentuan terkait transparansi dalam seleksi terbuka sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajamen aparatur sipil negara.Dalam Pasal 121 ayat 2 aturan itu menyebut yang dimaksud dengan panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi.
“Dimana pada ketentuan tersebut adalah mengumumkan secara terbuka nilai yang diperoleh setiap peserta seleksi berdasarkan peringkat. Kecuali pada tahapan akhir yang merupakan hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian,”katanya.
Lihat Juga :