Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Bangka Selatan Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba , Samsito alias Sito (26) warga Dusun Tambang 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (27/06/2021).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 8 paket sabu seberat 1,74 gram dan beberapa barang bukti lainnya. Tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari salah seorang tahanan yang saat ini masih mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Baca juga: Kerasnya Guncangan Gempa Magnitudo 5,3 Bikin Atap Plafon Rumah Warga di Gunungkidul Ambrol
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Sutan Sitorus mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba.
"Berawal dari informasi warga, Sat Resnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap tersangka saat hendak bertransaksi narkoba. saat diinterogasi Polisi tersangka mengaku mendapat Sabu itu dari Kris salah seorang tahanan Lapas Narkotika Pangkalpinang," katanya, Senin (28/06/2021).
Baca juga: Kemunculan Tapir di Pinggir Jalan Sungaipenuh-Tapan Bikin Geger Warga
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamakankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. "Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 8 paket sabu seberat 1,74 gram dan beberapa barang bukti lainnya. Tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari salah seorang tahanan yang saat ini masih mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Baca juga: Kerasnya Guncangan Gempa Magnitudo 5,3 Bikin Atap Plafon Rumah Warga di Gunungkidul Ambrol
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Sutan Sitorus mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba.
"Berawal dari informasi warga, Sat Resnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap tersangka saat hendak bertransaksi narkoba. saat diinterogasi Polisi tersangka mengaku mendapat Sabu itu dari Kris salah seorang tahanan Lapas Narkotika Pangkalpinang," katanya, Senin (28/06/2021).
Baca juga: Kemunculan Tapir di Pinggir Jalan Sungaipenuh-Tapan Bikin Geger Warga
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamakankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. "Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.
(msd)