Hingga 5 Juli 2021, Warga Jakarta Timur Dilarang Ziarah Kubur

Sabtu, 26 Juni 2021 - 11:32 WIB
loading...
Hingga 5 Juli 2021,...
Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur melarang aktivitas ziarah di TPU.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur melarang aktivitas ziarah di TPU. Upaya ini diambil untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di ibu kota yang sudah memasuki dalam kategori mengkhawatirkan.

Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung mengatakan, kebijakan ini berlaku hingga 5 Juli 2021 sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro."Arahan dari Kepala Dinas sebagai turunan SK Gubernur maka aktifitas ziarah di TPU selama PPKM ditiadakan sampai waktu yang ditentukan," kata Christian saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/6/2021).

Dia menjelaskan, seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 semua aktivitas termasuk ziarah tak luput dari perhatian. Sebab, bila kegiatan ziarah tak dibatasi khawatir menimbulkan klaster baru akibat adanya kerumunan di TPU. Baca: 3 Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Kelurahan Kramat Jati Ditutup Sementara

"Tapi kondisi di lapangan terkadang ada saja ahli waris yang memaksa dengan dalih sudah datang jauh-jauh. Kita terkadang mengizinkan juga dengan membatasi, baik waktu ataupun jumlah peziarah," ujarnya.

Menurutnya, meski aktivitas ziarah kubur dilarang, namun pelayanan di TPU seperti pemakaman dan perawatan makam tetap berlangsung sehingga tidak mengabaikan hak ahli waris. "Ziarahnya saja yang dilarang, kita pastikan selama larangan ini pelayanan tetap berjalan terutama pemakaman dan perawatan area makam," tuturnya.

Dia melanjutkan, untuk memastikan TPU steril dari peziarah pihaknya akan melakukan patroli dengan dibantu Anggota Satgas, Sat Pol PP, TNI-Polri di setiap Kecamatan."Nanti ada yang berjaga dan mengimbau warga untuk tidak berziarah selama waktu yang ditentukan," katanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Rekomendasi
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved