Tak Temukan Kerugian Negara, Jaksa Hentikan Kasus KKPA PTPN V
Sabtu, 26 Juni 2021 - 07:06 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan tidak menemukan kerugian negara dalam perkara dugaan penyelewengan kredit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. Foto SINDOnews
A
A
A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan tidak menemukan kerugian negara dalam perkara dugaan penyelewengan kredit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. Hal ini terkait dalam perkara pembangunan lahan perkebunan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan perkara yang dilaporkan LSM Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) tersebut telah dihentikan. "Terkait laporan terhadap PTPN V, setelah kami telusuri ternyata tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara," kata Jumat (25/6/2021). Baca juga: Buronan Percobaan Pembunuhan di Singapura Akan Dipulangkan Kejagung
Dalam penelurusan pihak kejaksaan bahwa PTPN V yang harus menanggung beban kredit akibat KOPSA-M tidak menunaikan kewajibannya membayar cicilan. "Justru PTPN V ini yang menanggung kredit karena dari koperasi tadi banyak yang menunggak. Jadi unsur kerugian negara tidak terpenuhi," tegas dia.
Pihak Inlaning menuding PTPN V telah merugikan negara sebesar Rp100 miliar. Pihak Inlaning mengatakan kerugian itu berasal dari penyalahgunaan keuangan kredit KKPA dalam pembangunan kebun atas kredit sebesar Rp54 miliar pada Bank BRI Agro Pekanbaru dan kerugian lainnya. Baca juga: Timbul Banyak Masalah, Forum PKBM Bima Minta Pendampingan Kejaksaan
Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh korps Adhyaksa. Kemudian pihak jaksa menyatakan tidak menemukan kerugian negara seperti yang dilaporkan Inlaning. "Sekali lagi unsur kerugian negara tidak terpenuhi sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya," ujarnya lagi.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan perkara yang dilaporkan LSM Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) tersebut telah dihentikan. "Terkait laporan terhadap PTPN V, setelah kami telusuri ternyata tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara," kata Jumat (25/6/2021). Baca juga: Buronan Percobaan Pembunuhan di Singapura Akan Dipulangkan Kejagung
Dalam penelurusan pihak kejaksaan bahwa PTPN V yang harus menanggung beban kredit akibat KOPSA-M tidak menunaikan kewajibannya membayar cicilan. "Justru PTPN V ini yang menanggung kredit karena dari koperasi tadi banyak yang menunggak. Jadi unsur kerugian negara tidak terpenuhi," tegas dia.
Pihak Inlaning menuding PTPN V telah merugikan negara sebesar Rp100 miliar. Pihak Inlaning mengatakan kerugian itu berasal dari penyalahgunaan keuangan kredit KKPA dalam pembangunan kebun atas kredit sebesar Rp54 miliar pada Bank BRI Agro Pekanbaru dan kerugian lainnya. Baca juga: Timbul Banyak Masalah, Forum PKBM Bima Minta Pendampingan Kejaksaan
Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh korps Adhyaksa. Kemudian pihak jaksa menyatakan tidak menemukan kerugian negara seperti yang dilaporkan Inlaning. "Sekali lagi unsur kerugian negara tidak terpenuhi sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya," ujarnya lagi.
Lihat Juga :