Tak Temukan Kerugian Negara, Jaksa Hentikan Kasus KKPA PTPN V

Sabtu, 26 Juni 2021 - 07:06 WIB
loading...
Tak Temukan Kerugian Negara, Jaksa Hentikan Kasus KKPA PTPN V
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan tidak menemukan kerugian negara dalam perkara dugaan penyelewengan kredit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. Foto SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan tidak menemukan kerugian negara dalam perkara dugaan penyelewengan kredit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. Hal ini terkait dalam perkara pembangunan lahan perkebunan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan perkara yang dilaporkan LSM Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) tersebut telah dihentikan. "Terkait laporan terhadap PTPN V, setelah kami telusuri ternyata tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara," kata Jumat (25/6/2021).

Dalam penelurusan pihak kejaksaan bahwa PTPN V yang harus menanggung beban kredit akibat KOPSA-M tidak menunaikan kewajibannya membayar cicilan. "Justru PTPN V ini yang menanggung kredit karena dari koperasi tadi banyak yang menunggak. Jadi unsur kerugian negara tidak terpenuhi," tegas dia.

Pihak Inlaning menuding PTPN V telah merugikan negara sebesar Rp100 miliar. Pihak Inlaning mengatakan kerugian itu berasal dari penyalahgunaan keuangan kredit KKPA dalam pembangunan kebun atas kredit sebesar Rp54 miliar pada Bank BRI Agro Pekanbaru dan kerugian lainnya. Baca juga: Timbul Banyak Masalah, Forum PKBM Bima Minta Pendampingan Kejaksaan

Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh korps Adhyaksa. Kemudian pihak jaksa menyatakan tidak menemukan kerugian negara seperti yang dilaporkan Inlaning. "Sekali lagi unsur kerugian negara tidak terpenuhi sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya," ujarnya lagi.

Sementara itu, peneliti sosial M Kojin menilai bahwa narasi yang selama ini dihembuskan dan menyudutkan PTPN V merupakan bentuk upaya menutup dugaan korupsi yang justru dilakukan oknum pengurus Kopsa-M Pangkalan Baru.

Menurutnya, begitu banyak dugaan penyalahgunaan wewenang terutama terkait penggunaan anggaran koperasi yang diduga tidak transparan. Seperti pembelian unit alat berat, pupuk, hingga hasil panen tandan buah segar. Dugaan itu semakin kuat ketika ketua Kopsa-M menolak campur tangan PTPN V sebagai avalis dalam kontrol produksi kebun.

"Masyarakat diberi hasil panen hanya beberapa rupiah, sementara oknum hidup dalam kemewahan. Membayar pengacara, menyuruh orang-orang untuk melakukan dugaan intimidasi ke anggota, hingga jabatannya tetap langgeng," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap PTPN V kembali membantu Kopsa-M untuk kembali memegang kendali kepengurusan koperasi. "Sebaiknya PTPN V kembali membantu Kopsa-M untuk mengurus perkebunan. Sejak koperasi ketuanya di kelola orang luar justru tambah hancur," ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2253 seconds (0.1#10.140)