Begini Kesepakatan Resmi DMI dan MUI DKI Jakarta soal Pelaksanaan Ibadah di Masa Pendemi
Jum'at, 25 Juni 2021 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Hal senada disampaikan Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar. Terkait dengan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah saat pandemi Covid-19, ia memastikan baru dikeluarkan pada 23 Juni 2021 lalu.
Baca juga: Anies: Alarm Tanda Bahaya Dibunyikan, Jakarta Butuh Perhatian Ekstra
“Hari ini, DMI dan MUI telah sepakat untuk bersama-sama menyerukan kepada umat dalam pelaksanaan ibadah dimasa pandemi yang akhir-akhir ini sedang tinggi," kata KH Munahar Muchtar.
Seruan yang perlu disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini adalah, Pertama, masyarakat yang berada di zona merah dalam pelaksanaan ibadahnya di rumah saja. Kedua, masyarakat yang berada di wilayah selain zona merah pelaksanaan ibadah di masjid dan musala agar menetapi prokes ketat, dengan cukup 50 persen dari kapasitas masjid dan musala membawa sajadah pribadi, masker, dan jaga jarak.
"Sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh MUI Pusat Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, mengingat Covid di DKI Jakarta yang semakin dahsyat, kami atas nama MUI Provinsi DKI Jakarta bersama DMI Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menyampaikan anjuran kepada masyarakat Jakarta agar melaksanakan prokes ketat, memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," pungkasnya.
Baca juga: Anies: Alarm Tanda Bahaya Dibunyikan, Jakarta Butuh Perhatian Ekstra
“Hari ini, DMI dan MUI telah sepakat untuk bersama-sama menyerukan kepada umat dalam pelaksanaan ibadah dimasa pandemi yang akhir-akhir ini sedang tinggi," kata KH Munahar Muchtar.
Seruan yang perlu disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini adalah, Pertama, masyarakat yang berada di zona merah dalam pelaksanaan ibadahnya di rumah saja. Kedua, masyarakat yang berada di wilayah selain zona merah pelaksanaan ibadah di masjid dan musala agar menetapi prokes ketat, dengan cukup 50 persen dari kapasitas masjid dan musala membawa sajadah pribadi, masker, dan jaga jarak.
"Sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh MUI Pusat Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, mengingat Covid di DKI Jakarta yang semakin dahsyat, kami atas nama MUI Provinsi DKI Jakarta bersama DMI Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menyampaikan anjuran kepada masyarakat Jakarta agar melaksanakan prokes ketat, memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :