Begini Kesepakatan Resmi DMI dan MUI DKI Jakarta soal Pelaksanaan Ibadah di Masa Pendemi
Jum'at, 25 Juni 2021 - 18:23 WIB
loading...
Ketua DMI DKI Jakarta dan Ketua MUI DKI Jakarta sepakat untuk sama-sama menjalankan ibadah pada masa pandemi Covid-19 sesuai aturan pemerintah. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta sepakat untuk sama-sama menjalankan ibadah pada masa pandemi Covid-19 sesuai aturan pemerintah. Pada zona merah, masyarakat diimbau untuk menjalankan ibadah di rumah masing-masing.
Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, Makmun Al Ayubi, mengatakan, sebagai pelayan masyarakat, DMI dan MUI menyadari banyak kekhawatiran yang terjadi di masyarakat dalam ibadah di masa pandemi ini. Untuk itu, muncul surat edaran DMI dengan MUI yang sempat viral di media sosial akan aturan ibadah di masa Pandemi.
Baca juga: Masuk Zona Merah, Salat Jumat di Jakarta Ditiadakan
Kendati demikian, kata Makmun, surat resmi dari DMI dan MUI telah dikeluarkan pada 23 Juni lalu. Untuk yang berada di zona merah ibadahnya di rumah masing-masing.
"Penetapan zona adalah domainya pemerintah, dan kami berharap agar dipatuhi. DMI dan MUI Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk bersama-sama pemerintah, mengajak masyarakat DKI Jakarta agar tidak meremehkan dengan Covid-19," kata Makmun dalam siaran tertulisnya, Jumat (25/6/2021).
Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, Makmun Al Ayubi, mengatakan, sebagai pelayan masyarakat, DMI dan MUI menyadari banyak kekhawatiran yang terjadi di masyarakat dalam ibadah di masa pandemi ini. Untuk itu, muncul surat edaran DMI dengan MUI yang sempat viral di media sosial akan aturan ibadah di masa Pandemi.
Baca juga: Masuk Zona Merah, Salat Jumat di Jakarta Ditiadakan
Kendati demikian, kata Makmun, surat resmi dari DMI dan MUI telah dikeluarkan pada 23 Juni lalu. Untuk yang berada di zona merah ibadahnya di rumah masing-masing.
"Penetapan zona adalah domainya pemerintah, dan kami berharap agar dipatuhi. DMI dan MUI Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk bersama-sama pemerintah, mengajak masyarakat DKI Jakarta agar tidak meremehkan dengan Covid-19," kata Makmun dalam siaran tertulisnya, Jumat (25/6/2021).
Lihat Juga :