Bawa Ganja, WNA Finlandia Dibekuk Polisi Saat Santai di Bunaken

Jum'at, 25 Juni 2021 - 14:09 WIB
loading...
Bawa Ganja, WNA Finlandia...
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia, berinisial JPA ditangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Manado, karena membawa ganja. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Kedapatan membawa ganja , seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia, berinisial JPA ditangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Manado. Penangkapan dilakukan di Bunaken Kepulauan, saat JPA menginap disalah satu homestay.

Baca juga: Anak Hakim Jadi Pengedar Ganja di Kampus, Diringkus Polda NTB Saat Ambil Paket

Kapolresta Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan, anggota Satreskoba Polresta Manado, awalnya menerima informasi tentang keberadaan JPA yang membawa ganja . Lalu, langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan di TKP.



Proses penyelidikan di Pulau Bunaken, dilakukan anggota Satreskoba Polresta Manado, bekerjasama dengan Polsek Bunaken Kepulauan, dan pemerintah setempat. Tim gabungan langsung bergerak menyelidiki keberadaan WNA tersebut.

Baca juga: Tak Ingin Berdamai, Proses Hukum Pengerebekan Istri dengan Pria Lain di Hotel Dilanjutkan

"Setiba di lokasi, tim langsung menemui WNA tersebut di dalam kamarnya, dan kemudian melakukan penggeledahan . Hasilnya, ditemukan satu paket besar plastik bening yang berisikan ganja disimpan di dalam sebuah tas kain warna cokelat," tutur Elvianus Laoli, Jumat (25/6/2021).

Lebih lanjut, Kapolresta yang didampingi Kasatreskoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, dan Kasubag Humas Polresta Manado, Iptu Yusak Parinding mengatakan, tim langsung mengamankan dan membawa satu orang WNA beserta barang buktinya ke Mapolresta Manado, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Jumat Pagi Wedus Gembel Membuat Gempar, Meluncur Deras Sejauh 3 Km ke Arah Tenggara

Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu paket besar plastik bening yang berisikan ganja dengan berat 152,06 gram, satu buah tas kain warna cokelat, satu buah tas kain, satu buah celana pendek, satu buah kaos oblong warna putih, satu buah kertas rokok, satu buah pembungkus rokok, dan, satu bungkus tembakau.

"Pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutur Elvianus Laoli. Baca juga: Sekda Flassy Jadi Plh Gubernur Papua, Lukas Enembe Bereaksi Keras Sebut Ada Kudeta Sipil

Sementara Sugeng Wahyudi Santoso menambahkan, informasi dari masyarakat membantu tugas polisi dalam mencegah peredaran narkotika . "Berdasarkan keterangan warga, pelaku mengalami perubahan sikap dalam beberapa hari belakangan. Dari informasi itu, lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Sugeng.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Berita Terkini
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved