Jabat Plh Gubernur Papua, Sekda Flassy Genjot Penyerapan Anggaran 2021
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua , Dance Yulian Flassy siap mengenjot kegiatan daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD dan Dana Otsus untuk mendorong penyerapan anggaran tahun 2021.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dirawat di Singapura, Pemerintahan Dikendalikan Sekda
Hal ini menyusul telah diberikannya kewenangan Sekda Papua sebagai Plh Gubernur Papua oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Radiogram Dirjen Otonomi Daerah (Otda) nomor T. 121.91/4124/OTDA tertanggal 24 Juni 2021.
Baca juga: Awal Juli, Koalisi Lukmen Jilid II Menentukan Sosok Pendamping Gubernur Lukas Enembe
“Jadi memang ada beberapa pekerjaan dan dokumen negara yang harus ditandatangani Pak Gubernur. Tetapi karena beliau masih berhalangan sementara, maka Mendagri menunjuk
Sekda selaku pejabat dengan status Plh,” kata Dance Flassy.
Baca juga: Diisukan Meninggal Dunia, Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Pengobatan di Singapura
Flasi menjelaskan, penunjukan dirinya sebagai Plh saat ini dikarenakan Gubernur Lukas Enembe sementara menjalani perawatan medis di Singapura. Sedangkan jabatan Wakil Gubernur kosong.
Sekda menekankan, penunjukkan sebagai Plh Gubernur bersifat sementara untuk melaksanakan tugas rutin Gubenur Papua yang sedang berhalangan sementara. Termasuk menandatangani dokumen negara.
“Jadi ini Plh bukan Plt Kalau Plt itu kan jabatannya lama, tapi Plh ini mengantikan tugas Gubernur yang berhalangan sementara, dan tidak bedampak jangka panjang, artinya jika ada dokumen negara itu bisa saya ditanda-tangani,” jelas Sekda.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dirawat di Singapura, Pemerintahan Dikendalikan Sekda
Hal ini menyusul telah diberikannya kewenangan Sekda Papua sebagai Plh Gubernur Papua oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Radiogram Dirjen Otonomi Daerah (Otda) nomor T. 121.91/4124/OTDA tertanggal 24 Juni 2021.
Baca juga: Awal Juli, Koalisi Lukmen Jilid II Menentukan Sosok Pendamping Gubernur Lukas Enembe
“Jadi memang ada beberapa pekerjaan dan dokumen negara yang harus ditandatangani Pak Gubernur. Tetapi karena beliau masih berhalangan sementara, maka Mendagri menunjuk
Sekda selaku pejabat dengan status Plh,” kata Dance Flassy.
Baca juga: Diisukan Meninggal Dunia, Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Pengobatan di Singapura
Flasi menjelaskan, penunjukan dirinya sebagai Plh saat ini dikarenakan Gubernur Lukas Enembe sementara menjalani perawatan medis di Singapura. Sedangkan jabatan Wakil Gubernur kosong.
Sekda menekankan, penunjukkan sebagai Plh Gubernur bersifat sementara untuk melaksanakan tugas rutin Gubenur Papua yang sedang berhalangan sementara. Termasuk menandatangani dokumen negara.
“Jadi ini Plh bukan Plt Kalau Plt itu kan jabatannya lama, tapi Plh ini mengantikan tugas Gubernur yang berhalangan sementara, dan tidak bedampak jangka panjang, artinya jika ada dokumen negara itu bisa saya ditanda-tangani,” jelas Sekda.
(shf)