Tegas! Ridwan Kamil Ancam Proses Hukum Pelaku Industri yang Tutupi Kasus COVID-19
Kamis, 24 Juni 2021 - 17:37 WIB
loading...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menegaskan, pelaku industri yang menutupi kasus COVID-19 bakal diproses hukum, Kamis (24/6/2021). Foto/Humas Jabar
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melayangkan ancaman tegas kepada para pelaku industri yang tidak melaporkan kasus COVID-19 di lingkungan perusahaannya.
Baca juga: Ridwan Kamil Bawa Kabar Baik, Jabar Kini Bebas Zona Merah COVID-19
Ridwan Kamil menyatakan, sanksi tegas siap menanti para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus COVID-19 kepada Satgas COVID-19 di daerahnya masing-masing.
Baca juga: Agus Purwanto, Pria Kalem yang Hancurkan Rumah Mewah karena Dikhianati Istri
"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan," tegas Ridwan Kamil seusai meninjau RSUD Bayu Asih di Purwakarta, Kamis (24/6/2021).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyebutkan, ada empat tahapan sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku industri nakal itu, dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga diproses secara hukum.
Tindakan tegas tersebut, kata Kang Emil, bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus COVID-19.
Baca juga: Ridwan Kamil Bawa Kabar Baik, Jabar Kini Bebas Zona Merah COVID-19
Ridwan Kamil menyatakan, sanksi tegas siap menanti para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus COVID-19 kepada Satgas COVID-19 di daerahnya masing-masing.
Baca juga: Agus Purwanto, Pria Kalem yang Hancurkan Rumah Mewah karena Dikhianati Istri
"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan," tegas Ridwan Kamil seusai meninjau RSUD Bayu Asih di Purwakarta, Kamis (24/6/2021).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyebutkan, ada empat tahapan sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku industri nakal itu, dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga diproses secara hukum.
Tindakan tegas tersebut, kata Kang Emil, bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus COVID-19.
Lihat Juga :