Kepolisian Daerah Maluku Utara Akan Memecat Briptu II Terkait Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Selengkapnya di iNews Sore Kamis Pukul 16.00 WIB

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:45 WIB
loading...
Kepolisian Daerah Maluku...
Kepolisian Daerah Maluku Utara akan memecat Briptu II yang diduga memperkosa anak di bawah umur. Selengkapnya di iNews Sore Kamis Pukul 16.00 WIB. Foto/iNews TV
A A A
HALMAHERA BARAT - Kepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan akan memecat Briptu II, anggota polisi yang diduga memperkosa anak di bawah umur di Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

"99 persen, bila terbukti kuat, mendukung, ya 99 persen dipecat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Utara, Komisaris Besar Adip Rojikan.

Adip mengatakan, Briptu II akan menjalani pidana terlebih dulu sebelum diproses melalui sidang kode etik anggota. Saat ini, Briptu II sudah menyandang status sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Ternate sejak 18 Juni 2021.

"Untuk pidananya, terhadap yang bersangkutan diancam hukuman maksimal 15 tahun, menggunakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," kata Adip.

Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Davie Pratama dan Syafaati Suryo secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.

#iNews #sindonews #sindonewscom #iNewssore #pemerkosaan #ahmadsahroni #Daviepratama #Syafaati Suryo
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gunung Ibu di Halmahera...
Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi, Warga Diminta Tidak Beraktivitas di Jarak 2 Km
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Gempa Bitung M7,6, Tsunami...
Gempa Bitung M7,6, Tsunami Setinggi 0,3 Meter Landa Halmahera Barat
Oknum Brimob Aniaya...
Oknum Brimob Aniaya hingga Tewas Siswa MTs di Maluku, Selly PDIP: Cerminan Arogansi APH
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Mantan Kasat Narkoba...
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Resmi Dipecat, Langsung Dibawa ke Jakarta
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Berita Terkini
Banjir Tapanuli Utara...
Banjir Tapanuli Utara Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Infografis
Ini Syarat Anak di Bawah...
Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved