Ini Tampang 4 Tersangka Penembakan di Taman Sari, Begini Kronologis Lengkap Kejadiannya
Kamis, 24 Juni 2021 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
Mereka kemudian satu per satu menuju ke kendaraannya karena didorong oleh warga yang tidak senang dengan perlakuan mereka. "Saat para pelaku masuk ke kendaraan menurut saksi di lapangan yang kami periksa pelaku keluarkan tembakan satu kali bukan ke atas tapi mengarah lurus," ungkap Adi.
Alhasil, satu orang korban berinisial MIS (18), tertembak di bagian ketiak kiri. Adapun korban, saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. "Peluru tidak bersarang di badannya tapi masih dapat perawatan dan informasi terakhir kondisi semakin membaik," jelas Adi.
Tak butuh waktu lama, 10 orang ditangkap di kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita beberapa senjata tajam, air softgun dan senjata api rakitan jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. "Sementara enam orang sisanya masih didalami perannya," pungkas Adi.
Atas kejadian itu, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal KUHP 354 dan 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Alhasil, satu orang korban berinisial MIS (18), tertembak di bagian ketiak kiri. Adapun korban, saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. "Peluru tidak bersarang di badannya tapi masih dapat perawatan dan informasi terakhir kondisi semakin membaik," jelas Adi.
Tak butuh waktu lama, 10 orang ditangkap di kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita beberapa senjata tajam, air softgun dan senjata api rakitan jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. "Sementara enam orang sisanya masih didalami perannya," pungkas Adi.
Atas kejadian itu, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal KUHP 354 dan 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :