Kasus Dermaga, Hakim Tolak Praperadilan dan Eksepsi Wakil Wali Kota Bima

Kamis, 24 Juni 2021 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Blitar Geger, Pasien Asam Lambung Kabur dari RS, Hasil Swab Test Ternyata Positif

Dalam hal ini Jaksa PenuntutUmum dinilai sengaja mengabaikan fakta hukum lantaran masih menggunakan pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Padahal, pasal dan UU tersebut telah dihapus dan tidak berlaku lagi karena telah diubah menjadi pasal 109 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akan tetapi faktanya masih digunakan sebagai delik dalam surat dakwaan kepada terdakwa.

Sementara itu, menanggapi eksepsi tersebut, justru JPU menilai bahwa terdakwa dan enam orang kuasa hukumnya yang tak paham akan dakwaan. JPU menjelaskan, surat dakwaannya dibuat dalam bentukalternatif bukan berbentuk kumulatif. Dakwaan alternative yaitu perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 109 Undang-undangRepulik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup.

Selan ituperbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 huruf a Undang-undang Repulik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang diubah dengan pasal 22 angka 36 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga, surat dakwaan Penuntut Umum dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap, tidak seperti nota eksepsi terdakwa yang mengatakan bahwa dakwaan kabur (Orbscuur libel) dan tidak jelas. Lebih dijelaskan, surat dakwaan telah disusun secara berlapis, lapisansatu merupakan alternative dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.

Baca juga: Agus Purwanto, Pria Kalem yang Hancurkan Rumah Mewah karena Dikhianati Istri

Bentuk dakwaan ini dapat digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidanamana yang paling dibuktikan. Dalam dakwaan alternative meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutnya dan jika salah satu terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.

Dalam hal ini menurut JPU, dengan asal-asalan mengeluarkan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tanpa dicermati lebih dulu oleh kuasa hukum Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, sama hal nya mempermainkan nasib terdakwa dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Sebab, penyampaian kuasa hukum terdakwa dalam nota eksepsinya dapat memicu konflik vertikal maupun horisontal ditengah masyarakat khususnya di daerah Kota Bima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Pembangunan Dermaga...
Pembangunan Dermaga dan Fasilitas Ekspor Terbesar Asia Tenggara di Tuban Rampung
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Kemacetan di Penyeberangan...
Kemacetan di Penyeberangan Merak Dikeluhkan, Gapasdap Minta Pemerintah Bangun Dermaga
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Fasilitas Dermaga Terbatas,...
Fasilitas Dermaga Terbatas, Layanan Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Berpotensi Terhambat
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Rekomendasi
Sucofindo Dukung Inisiatif...
Sucofindo Dukung Inisiatif ABPEDNAS melalui Program Srikandi Jaga Desa
Arie Untung Dorong Sepatu...
Arie Untung Dorong Sepatu Lokal Naik Kelas, Hadir di Mal Bekasi
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Berita Terkini
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved